BAB I
PENDAHULUAN
A. latar Belakang
Salah satu komponen penting
dari sistem pendidikan adalah kurikulum, karena kurikulum merupakan komponen
pendidikan, baik oleh pengelola maupun penyelenggara, khususnya oleh guru dan
kepala sekolah. Kurikulum dibuat secara sentralistik, oleh karena itu setiap
satuan pendidikan diharuskan untuk melaksanakan dan mengimplementasikannya
sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang disusun oleh
pemerintah pusat.
Berdasarkan UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dan PP
No.19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mulai tahun ajaran
2006/2007, Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) telah disempurnakan menjadi
Kurikulum
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan sudah diresmikan pada tanggal 7 Juli 2006. Kurikulum
tersebut mengakomodir kepentingan daerah. Guru dan sekolah diberikan otonomi
untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan potensi sekolah, permasalahan
sekolah dan kebutuhan sekolah. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan menuntut
adanya kesanggupan guru untuk membuat kurikulum yang mendasarkan pada
kebolehan, kemampuan dan kebutuhan sekolah.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) tahun 2006 ini berarti satuan-satuan
pendidikan harus mampu mengembangkan komponen-komponen dalam kurikulum KTSP.
Komponen yang dimaksud mencakup visi, misi, dan tujuan tingkat satuan
pendidikan; struktur dan muatan; kalender pendidikan; silabus sampai pada
rencana pelaksanaan pembelajaran.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)?
2. Apa saja
landasan dan prinsip dalam pengembangan KTSP?
3. Bagaimana tujuan
KTSP?
4. Bagaimanakah pelaksanaan
KTSP dalam sekolah?
5. Bagaimana menginovasi
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian kurikulum satuan pendidikan (KTSP)
KTSP
adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada posisi yang
paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan pendidikan. KTSP
merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang memberikan otonomi luas
pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat dalam rangka
mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah[1].
Otonomi diberikan agar setiap satuan pendidikan dan sekolah memiliki
keleluasaan dalam mengelola sumber daya, sumber dana, sumber belajar dan
mengalokasikannya sesuai prioritas kebutuhan, serta lebih tanggap terhadap
kebutuhan setempat[2]
kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yang dikembangkan sesuai dengan satuan pendidikan, potensi
sekolah/daerah, karakteristik sekolah/daerah, sosial budaya masyarakat
setempat, dan karakteristik peserta didik. Sekolah dan Komite Sekolah, atau
Madrasah dan Komite Madrasah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
dan silabus berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi
kelulusan[3].
KTSP merupakan upaya untuk
menyempurnakan agar lebih familiar dengan guru, karena mereka banyak dilibatkan
diharapkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum yang
berkelanjutan merupakaqn keharusan agar sistem pendidikan nasional tersebut
selalu relevan dan kompetitive. Hal tersebut juga sejalan dengan UU No. 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya
peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara
berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
KTSP adalah kurikulum
operasional yang disusun, dikembangkan dan dilaksanakan oleh setiap satuan
pendidikan yang sudah siap dan mampu mengembangkannya dengan memperhatikan UU
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36
B. Landasan dan Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dilandasi oleh UU dan peraturan pemerintah
sebagai berikut [4]:
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas
- Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang standar Isi
- Permendiknas No. 23 Tahun 2006 tentang standar kompetensi kelulusan
- Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan No. 23
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah
dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah dengan berpedoman pada Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) serta panduan penyusunan
kurikulum yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), dengan memperhatikan
prinsip-prinsip sebagai berikut[5]
a. Berpusat pada
potensi, perkembangan, serta kebutuhan peserta didik dan lingkungannya
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta
didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut
pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki
posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
b. Beragam dan
terpadu
Kurikulum dikembangkan
dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah,
jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap
perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial, ekonomi, dan
jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan
lokal, dan
pengembangan
diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang
bermakna dan tepat antarsubstansi.
c. Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum
dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum
memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d. relevan dengan
kebutuhan kehidupan
Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders)
untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan hidup dan dunia kerja.
Oleh karena itu, pengembangan kurikulum harus mempertimbangkan dan
memperhatikan pengembangan integritas pribadi, kecerdasan spiritual,
keterampilan berpikir (thingking skill), kreatifitas sosial, kemampuan
akademik, dan keterampilan vokasional.
e. Menyeluruh dan
berkesinambungan
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian kurikulum dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
f. Belajar sepanjang
hayat
Kurikulum diarahkan
kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang
berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara
unsur-unsur pendidikan formal, non formal, dan informal dengan memperhatikan
kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan
manusia seutuhnya.
g. Seimbang antar
kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan global, nasional, dan lokal untuk
membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan global,
nasional, dan lokal harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan
perkembangan era globalisasi dengan tetap berpegang pada motto Bhineka Tunggal
Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
C. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Secara
umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan
satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga
pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus
tujuan diterapkannya KTSP adalah :
a. Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah
dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumber daya yang
tersedia.
b.Meningkatkan
kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui
pengambilan keputusan bersama.
c. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang
kualitas pendidikan yang akan dicapai.[6]
D. Komponen-Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Bahwa
komponen-komponen KTSP terdiri dari sebagai berikut : [7]
a. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan
umum pendidikan berikut.
1)
Tujuan pendidikan dasar adalah meletakan
dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan
untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2)
Tujuan pendidikan menengah adalah
meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3)
Tujuan pendidikan menengah kejuruan
adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta
keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai
dengan kejuruannya.
b. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
Struktur
kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh
peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum setiap
mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang
harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam
struktur kurikulum[8].
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam
SI meliputi lima
kelompok mata pelajaran sebagai berikut :
1) Kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian.
3) Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknlogi.
4) Kelompok mata pelajaran estetika.
5) Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata pelajaran tersebut
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP 19/2005 pasal 7. Muatan KTSP meliputi sejumlah mata
pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta
didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan
diri termasuk ke dalam isi kurikulum[9].
c. Kalender Pendidikan
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan
mengikuti kalender pendidikan pada setiap tahun ajaran. Kelender pendidikan
adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu
tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar,
waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Kalender pendidikan untuk setiap
satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan
alokasi waktu pada dokumen standar isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah[10].
E.
Pelaksanaan KTSP
Manajemen
pelaksanaan kurikulum di sekolah merupakan bagian dari program peningkatan mutu
pendidikan melalui penerapan pola pengelolaan pelaksanaan kurikulum secara
nasional. Manajemen pelaksanaan kurikulum di sekolah mengatur kegiatan
operasional dan hubungan kerja personil sekolah dalam upaya melayani siswa
mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan.[11]
Kegiatan
sekolah tersebut terkait dengan kurikulum yang meliputi perencanaan kegiatan
belajar mengajar berdasar kurikulum yang berlaku secara nasional dan lokal,
penyampaian kurikulum, proses belajar mengajar, dan evaluasi.
Berdasarkan konsep
manajemen tersebut. Menjelaskan bahwa manajemen pelaksanaan kurikulum tingkat
satuan pendidikan (KTSP) di sekolah meliputi antara lain[12]
:
1. Perencanaan
Perencanaan
kurikulum secara nasional menjadi tugas Depdiknas dan secara lokal menjadi
tugas Dinas Pendidikan Kabupaten. Namun dalam KTSP guru diberi kewenangan penuh
untuk menyusun program-program perencanaan. Dalam menyusun perencanaan
program-program tersebut harus guru harus mengacu pada Standar Isi (SI) dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan penyusunan KTSP yang telah
disusun oleh BSNP.
2. Pengorganisasian
Salah satu hal yang harus
diperhatikan dalam KTSP dan berbeda berbeda dari kurikulum sebelumnya adalah
penerapan pendekatan pembelajaran tuntas dan mengakui perbedaan kecepatan
belajar setiap siswa. Implikasinya adalah ada layanan pembelajaran secara
klasikal dan individual, seperti pengajaran remedial bagi siswa yang belum
kompeten, pengayaan bagi siswa yang kompeten 75-85 %. Namun demikian
pengorganisasian kurikulum tingkat satuan pendidkan secara individual tersebut
perlu memperhatikan beban mengajar regular dan ketersediaan SDM dan fasilitas.
3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
(KBM)
Dalam pembelajaran,
tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menunjang
terjadinya perubahan perilaku bagi peserta didik. pelaksanaan pembelajaraan
berbasis KTSP mencakup tiga hal yaitu : pre tes, pembentukan kompetensi, dan
post test[13].
4. Penilaian hasil
belajar / evaluasi
Evaluasi
dibedakan menjadi dua, yaitu evaluasi oleh pihak dalam (guru dan pengelola
sekolah) yang selanjutnya disebut evaluasi diri dan evaluasi oleh pihak luar
(badan independen atau badan akreditasi sekolah). Sasaran evaluasi secara garis
besar mencakup masukan (termasuk program), proses, dan hasil [14]
Penilaian hasil belajar dalam KTSP dapat dilakukan dengan penilaian kelas, tes
kemampuan dasar, penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi, benchmarking,
dan penilaian program.
F. Inovasi Dalam KTSP
KTSP yang mulai diberlakukan secara nasional pada tahun 2006
jelas berbeda dengan kurikulum sebelumnya. Perbedaan yang paling mendasar
adalah bahwa KTSP merupakan produk dari penjabaran Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 yang bernafaskan Undang-undang Otonomi
Daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia adalah negara yang
heterogen, baik dilihat dari aspek geografisnya maupun latar belakang sosial
budayanya. Heterogenitas ini membawa dampak bahwa terdapat perbedaan yang cukup
bermakna antara daerah dan pusat. Dengan diberlakukannya Undang-undang Otonomi
Daerah maka setiap daerah mempunyai wewenang untuk mengatur urusan dalam
negerinya. Dengan demikian, pada aspek pendidikan terjadi hal yang sama. Jika
pada masa berlakunya sentralisasi saja sudah menyebabkan adanya perbedaan yang
bermakna antara pusat dengan daerah, maka dapat dibayangkan apa yang akan
terjadi dengan sistem pendidikan yang desentralisas[15]i.
Untuk
mengatasi perbedaan tersebut, maka kurikulum dikembangkan dengan mengacu kepada
standar nasional, artinya meskipun tiap daerah bahkan tiap sekolah diberi
kebebasan untuk mengembangkan kurikulumnya sesuai dengan kemampuan
masing-masing, tetapi tetap harus mengacu pada standar minimal yang sifatnya
nasional. Dengan demikian diharapkan bahwa kurikulum yang dikembangkan (KTSP)
dapat mengadopsi kebutuhan daerah tetapi tidak melupakan aspek mutu/kualitas
pendidikan secara nasional.
Aspek-aspek
inovatif yang terkandung dalam KTSP di antaranya diterapkannya pendidikan
kecakapan hidup; dikembangkannya keunggulan lokal sesuai karakteristik, kebutuhan,
dan tuntutan setempat; kurikulum berbasis sekolah, dalam pengertian meskipun
kerangka dasar dan struktur kurikulum dikembangkan secara sentralistik, tetapi
pengembangan perencanaan pembelajaran (silabus & RPP) dan kegiatan belajar
mengajar dikembangkan secara desentralistik; dan disertakannya peran serta
masyarakat.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
KTSP adalah suatu ide tentang pengembangan kurikulum yang diletakan pada
posisi yang paling dekat dengan pembelajaran yakni sekolah dan satuan
pendidikan. KTSP merupakan paradigma baru pengembangan kurikulum, yang
memberikan otonomi luas pada setiap satuan pendidikan, dan pelibatan masyarakat
dalam rangka mengefektifkan proses belajar mengajar di sekolah
Manajemen pelaksanaan kurikulum di sekolah merupakan bagian dari program
peningkatan mutu pendidikan melalui penerapan pola pengelolaan pelaksanaan
kurikulum secara nasional. Manajemen pelaksanaan kurikulum di sekolah mengatur
kegiatan operasional dan hubungan kerja personil sekolah dalam upaya melayani
siswa mencapai kompetensi yang sudah ditetapkan
Kegiatan sekolah tersebut terkait dengan kurikulum yang meliputi
perencanaan kegiatan belajar mengajar berdasar kurikulum yang berlaku secara
nasional dan lokal, penyampaian kurikulum, proses belajar mengajar, dan
evaluasi
Aspek-aspek inovatif yang terkandung dalam KTSP di antaranya
diterapkannya pendidikan kecakapan hidup; dikembangkannya keunggulan lokal
sesuai karakteristik, kebutuhan, dan tuntutan setempat; kurikulum berbasis
sekolah, dalam pengertian meskipun kerangka dasar dan struktur kurikulum
dikembangkan secara sentralistik
DAFTAR PUSTAKA
Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP), Panduan Penyusunan Tingkat Satuan Pendidikan. 2006
Mulyasa, E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
Sebuah Panduan Praktis. Bandung
: PT Remaja Rosdakarya. 2006
Susilo, Muhammad Joko,. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan Manajemen Pelaksanaan dan Kesiapan Sekolah Menyongsongnya. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. 2007
http://hanckey.pbworks.com/FindPage?RevisionsFor=Inovasi%20Pendidikan
Akses 2 juni 2010
http://budi.student.fkip.uns.ac.id/category/kbk-dan-ktsp. akses 2 juni 2010
http://www.pdf-tuts.com/download/prinsip-prinsip-pengembangan-ktsp-1.html
Akses. 1 juni 2010
[1] Mulyasa,
E. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; Sebuah Panduan Praktis. Bandung : PT Remaja
Rosdakarya. . 2006. hal 20
[2] Ibid.
hal 21
[3] http://budi.student.fkip.uns.ac.id/2009/01/18/kbk-dan-ktsp/.
Akses 2 juni 2010
[4] http://budi.student.fkip.uns.ac.id/category/kbk-dan-ktsp. akses 2 juni 2010
[5] http://www.pdf-tuts.com/download/prinsip-prinsip-pengembangan-ktsp-1.html
Akses. 1 juni 2010
[6] Mulyasa
2006. hal 22
[7] Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Panduan Penyusunan Tingkat Satuanh
Pendidikan. 2006
[8] Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP).2006
[9] BNSP.
2006
[10] Mulyasa
2006. hal 86
[11] Susilo,
Muhammad Joko,. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Manajemen Pelaksanaan dan
Kesiapan Sekolah Menyongsongnya. Yogyakarta :
Pustaka Pelajar. 2007. hal 154
[12] Ibid
155
[13] Mulyasa
. 2006. hal 255
[14] Susilo
2007. hal 162
tes
BalasHapus