A. Pengertian Dan Dasar Hukum Ijarah
Secara bahasa ijarah
digunakan sebagai nama bagi al-ajru yang berarti "imbalan terhadap
suatu pekerjaan" (الجزاء على العمل) dan "pahala" (الثواب) Dalam bentuk
lain, kata ijarah juga biasa
dikatakan sebagai nama bagi al-ujrah[1]
yang berarti upah atau sewa (الكراء). Dalam perkembangan kebahasaan
berikutnya, kata ijarah itu dipahami
sebagai "akad" (العقد), yaitu akad (pemilikan) terhadap berbagai manfaat dengan
imbalan (العقد على المنافع بعوض) atau akad pemilikan manfaat dengan imbalan.[2] Ijarah
sebagai jual beli jasa yang bisa disebut upah mengupah, yakni nmengambil manfaat
dari tenaga manusia, ada pula yang mengatakan bahwa ijarah itu jual beli kemanfa’atan dari suartu barang atau disebut
dengan sewa – menyewa. Dari definisi ijarah,
bahwa ijarah di bagi menjadi dua yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas
benda [3].
Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan
bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang
atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan
kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri. Transaksi ijarah didasarkan pada adanya perpindahan manfaat. Pada prinsipnya ia hampir
sama dengan jual beli. Perbedaan antara keduanya dapat dilihat pada dua hal
utama, yaitu berbeda pada objek akad di mana objek jual beli adalah barang
konkrit, sedang yang menjadi objek pada ijarah adalah jasa
atau manfaat, antara jual beli dan ijarah juga berbeda pada penetapan batas
waktu, di mana pada jual beli tidak ada pembatasan waktu untuk memiliki objek
transaksi, sedang kepemilikan dalam ijarah hanya untuk batas waktu tertentu.
2. Dasar Hukum Ijarah
Ibn Rusyd
menegaskan bahwa semua ahli hukum Islam, baik salaf maupun khalaf,
menetapkan boleh terhadap hukum ijarah.[4]
Kebolehan tersebut
didasarkan pada landasan hukum yang sangat kuat yang terdapat dalam Al-Qur'an
dan Sunnah. Di dalam surat
Al-Baqaraħ ayat 233 disebutkan tentang izin terhadap seorang suami memberikan
imbalan materi terhadap perempuan yang menyusui anaknya. Lengkapnya ayat
tersebut berbunyi:
...وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا
أَوْلَادَكُمْ فَلاَ جُناَحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَّا آتَيْتُمْ بِالمَعْرُوْف...
…Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu
apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut….[5]
Nabi
Muhammad SAW sendiri, selain banyak memberikan penjelasan tentang anjuran, juga
memberikan teladan dalam pemberian imbalan (upah) terhadap jasa yang diberikan
seseorang. Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhariy, Muslim dan Ahmad
dari Anas bin Malik menyuruh memberikan upah kepada tukang bekam. Hadis
tersebut berbunyi:[6]
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال حجم أبو طيبة رسول
الله صلى الله عليه وسلم فأمر له بصاع من تمر وأمر أهله أن
يخففوا من خراجه (رواه البخاري ومسلم وأحمد)
"Dari Anas bin Malik ra., ia berkata:
Rasulullah SAW berbekam dengan Abu Thayyibah. Kemudian beliau menyuruh
memberinya satu sha' gandum dan menyuruh keluarganya untuk meringankannya dari
beban kharaj". (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Berdasarkan ijma’ atau kesepakatan Ulama’ tentang ijarah, Sesuai dengan riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai bahwa umat islam
pada masa sahabat telah berijma' bahwa ijarah dibolehkan sebab
bermanfaat bagi manusia.[7]
B. Rukun dan Syarat Ijarah
Ijarah memiliki persamaan dengan jual beli. Selain
terlihat dari definisi di atas, di dalamnya juga terkandung makna pertukaran
harta dengan harta.[8]
Oleh karena itu dalam masalah rukun dan syaratnya, ijarah juga
memiliki rukun dan syarat yang berdekatan dengan jual beli. Jumhur ulama lebih
memandang rukun sebagai unsur-unsur yang membentuk sebuah perbuatan. Rukun ijarah
menurut jumhur ulama’ terdiri atas tiga unsur, yaitu aqidayn (mu`jir dan
musta`jir), sighaħ (ijab dan qabul), ma'qud
'alayh (ujrah dan manfaat)
1. Pelaku
akad (al-mu'jir dan al-musta'jir)
Al-mu`jir (مؤجر) terkadang juga disebut dengan al-ajir
(الآجر),
yaitu pemilik benda yang menerima uang sewa atas suatu manfa’at. Sedang yang dimaksud dengan al-musta`jir
(المستأجر)
adalah orang yang menyewa (الذي أستأجر).
Agar akad ijarah sah, pelaku akad ini diharuskan memenuhi syarat
berikut:
a. Berakal
Dengan
syarat berakal ini, yaitu ahliyatul aqidaini ( cakap berbuat).[9]
tidak sah akad ijarah yang dilakukan orang gila dan anak, baik ia
sebagai penyewa atau orang yang menyewakan, agar akad tersebut berlaku mengikat
dan menimbulkan konsekwensi hukum, ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah, untuk
sahnya Ijarah, hanya mengemukakan satu syarat untuk pelaku akad, yaitu
cakap hukum (baligh dan berakal)[10]. Dalam
pasal 1320 KUH Perdata Indonesia
telah dijelaskan bahwa salah satu syarat dari suatu perjanjian adalah adanya
kecakapan dari orang yang melakukan perikatan. Syarat dalam KUH perdata sama
dengan syarat tamyis dari rukun pertama akad dalam hukum islam[11].
b. Saling Ridha ( suka sama suka)
Agar akad ijarah
yang dilakukan sah, seperti juga dalam jual beli, disyaratkan kedua belah pihak
melakukan akad tersebut secara suka rela, terbebas dari paksaan dari pihak manapun.
Konsekwensinya, kalau akad tersebut dilakukan atas dasar paksaan,[12]
maka akad tersebut tidak sah. Sementara ijarah itu sendiri termasuk
dalam kategori tijarah, dimana di
dalamnya terdapat unsur pertukaran harta. Kalau dalam akad itu terkandung unsur
paksaan, maka akad itu termasuk dalam kategori akad fasid, berdasarkan
Al-Qur’an Surat An-Nisa’ 29:[13]
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4
wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4
¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.(Q.S. An-Nisa’: 29)
2. Shighah
Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa dalam hal
pertukaran objek akad, ijarah sama dengan jual beli. Oleh karena itu,
persyaratan shighaħ dalam ijarah juga sama dengan persyaratan shighah dalam jual beli. Akad ijarah
tidak sah bila antara ijab dan qabul tidak bersesuain,[14]
seperti tidak bersesuain antara objek akad dan batas waktu. Ijab disyaratkan harus jelas maksud dan
isinya, baik berupa ungkapan lisan, tulisan, isyarat maupun lainya, harus jelas
jenis akad yang dikehendaki[15],
begitu pula qobul harus jelas maksud
dan isinya akad.
Dalam persoalan lafal teknis ijarah itu
sendiri, mayoritas ulama Hanafiyyah mengatakan harus dilakukan dengan lafal al-ijaraħ
dan dan al-ikrah dengan berbagai perubahannya. Begitu juga dalam hal
sewa-menyewa harus digunakan perkataan sewa menyewa atau kata lain yang
disertai indikasi yang menunjukkan secara jelas maksud milik atas manfa’at
dengan suatu imbalan. [16]
3. Ma'qûd
'alayh (manfaat dan upah)
Seperti transaksi pertukaran lainnya, dalam ijarah
juga terdapat dua buah objek akad, yaitu benda atau pekerjaan dan uang sewa
atau upah. Persyaratan masing-masingnya adalah sebagai berikut:
1. Barang
yang diakadkan
Istilah teknis yang digunakan untuk benda yang di-ijaraħ-kan
juga beragam. Selain disebut dengan al-ma`jur isim maf'ul dari al-ajr,
ia juga biasa disebut dengan al-mu`jar, dan al-musta`jar. Maksudnya
adalah sesuatu yang diberikan dalam akad ijarah.
Barang atau pekerjaan yang diakadkan tersebut secara spesifik harus memenuhi
persyaratan berikut:
a.
Objek yang di-ijarah-kan dapat diserah terimakan baik manfaat maupun bendanya,[17]
Maka tidak bolah menyewakan sesuatu yang tidak dapat diserahterimakan. Untuk
objek yang tidak berada dalam majlis akad, dapat dideskripsikan dengan suatu
keterangan yang dapat memberikan gambaran mengenai objek[18]. Dan
orang yang menyewakan dapat menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa
b.
Manfaat dari objek yang di-ijarah-kan harus sesuatu yang dibolehkan
oleh syara’.[19]
Artinya, benda yang di-ijarah-kan itu
termasuk klasifikasi harta mutaqawwim.
Seperti menyewa sawah untuk ditanami, menyewa rumah untuk didiami daan tidak
melakukan ijarah terhadap perbuatan maksiat
c.
Manfaat dari objek yang akan di-ijarah-kan harus diketahui sehingga
perselisihan dapat dihindari. Pengetahuan kedua belah pihak terhadap objek akad
itu sendiri juga sangat menentukan adanya kerelaan kedua belah pihak.
d.
Obyek ijarah
harus diketahui dengan jelas bentuk, ukuran, sifat, tempat. Untuk penentuan
ukuran, ukuran berat dan jarak (gram, liter, meter dan sebagainya), bilangan
(ekor untuk hewan, buah untuk benda lain dan sebagainya)
e.
Diketahui batas waktunya, awal dan
akhirnya. Penentuan batas waktu ini, biasanya mengikuti pemenggalan waktu yang
diketahui secara umum, seperti jam, hari, minggu, bulan, tahun dan sebagainya.
Imbalan terhadap benda yang disewa, harus ditentukan batas waktunya. Menurut
sebagian ulama Syafi'iyyah, mensyaratkan batasan waktu sewa, agar tidak
menyebabkan ketidaktahuan waktu yang wajib dipenuhi[20]
f. Objek Benda yang disewakan
disyaratkan kekal ‘ain (zat) nya.
Benda tersebut dapat dimanfa’atkan berulang kali tanpa mengakibatkan
kerusakan zat dan pengurangan zatnya,[21]
sampai waktu yang ditentukan menurut
perjanjian dalam akad.
2. Upah
atau Imbalan
Selain disebut ujrah, upah atau sewa dalam ijarah terkadang juga disebut dengan al-musta`jar
yaitu: Harta yang diserahkan
pengupah kepada pekerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang
dikehendaki akad ijarah.
Untuk sahnya ijarah,
sesuatu yang dijadikan sebagai upah atau imbalan harus memenuhi syarat berikut:
a.
Upah atau imbalan adalah sesuatu yang
dianggap harta dalam pandangan syari'at (mal mutaqawwim) dan diketahui
secara jelas jumlah, jenis dan sifatnya.[22] Sesuatu yang berharga atau dapat
dihargai dangan uang sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
b.
Upah atau imbalan bukan manfaat atau jasa
yang sama dengan yang disewakan[23].
Misalnya imbalan sewa rumah dengan sewa rumah, upah mengerjakan sawah dengan
mengerjakan sawah. Dalam pandangan ulama Hanafiyyah, syarat seperti ini bisa mengantarkan
kepada praktIk riba. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Nasaiy dari
Sa’ad Ibnu Abi Waqqash ia berkata:[24]
عن سعد ابن وقاص أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم قال : كُنَّا نُكْري الاَرْض بِما عَلى السَوَاقى مِنَ الزَرْعِ فَنَهَى
رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذَلِك وَاَمَرَنَا أن نكْرِيَهاَ بِذَهَبٍ أوْ
وَرَقٍ (رواه أحمد , أبوداود والنسا ئى)
“Dulu kami biasa menyewakan tanah dengan
bayaran hasil dari bagian tanah yang dekat dengan sungai dan tanah yang banyak
mendapat air. Maka Rasulullah SAW
melarang kita dari itu, dan menyuruh kita untuk menyewakan tanah dengan bayaran
emas atau perak.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Nasyaiy)
c.
Jika menyewa barang, maka uang sewa
dibayar pada akad sewa, kecuali ada bila dalam akad ditentukan lain.[25]
C. Macam-Macam Ijarah
Pembagian ijaraħ biasanya dilakukan dengan
memperhatikan objek ijarah tersebut. Ditinjau dari segi objeknya, akad ijarah
dibagi ulama fiqih menjadi dua macam, yaitu:
1. Ijarah ‘ala al-manafi’
(Sewa-menyewa)
Sewa
menyewa adalah praktIk ijarah yang
berkutat pada pemindahan manfaat terhadap barang. Barang yang boleh disewakan
adalah barang-barang mubah seperti sawah untuk ditanami, mobil untuk dikendarai,
rumah untuk ditempati. Barang yang berada ditangan penyewa dibolehkan
untuk dimanfaatkan sesuai kemauannya sendiri, bahkan boleh disewakan lagi
kepada orang lain.[26]
Apabila
terjadi kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah
adalah pemilikm barang (mu’jir) dengan
sayarat kecelakaan tersebut bukan akibat dari kelalaian penyewa (musta’jir). Apabila kerusakaan benda
yang disewakan itu, akibat dari kelalaian penyewa (musta’jir) maka yang bertanggung jawab atas kerusakan barang
tersebut adalah penyewa itu sendiri. [27]
2. Upah mengupah
Upah
mengupah disebut juga dengan jual beli jasa. Misalnya ongkos kendaraan umum,
upah proyek pembangunan, dan lain-lain. Pada dasanya pembayaran upah harus
diberikan seketika juga, sebagaimana jual beli yang pembayarannya waktu itu
juga. Tetapi sewaktu perjanjian boleh diadakan dengan mendahulukan upah atau
mengakhirkan. Jadi pembayarannya sesuai dengan perjanjiannya. Tetapi kalau ada
perjanjian, harus segera diberikan manakala pekerjaan sudah selesai.
D. Berakhirnya Perjanjian Ijarah
Ijarah merupakan
suatu akad yang lazim, yaitu suatu akad yang tidak boleh ada pembatalan pada
salah satu pihak, baik orang yang menyewakan barang atau penyewa, kecuali ada
sesuatu hal yang yang menyebabakan ijarah itu batal, antara lain:
1.
Menurut Hanafiyah berakhir dangan
meninggalnya salah seorang dari dua orang yang berakad ijarah hanya hak manfaat, maka hak ini tidak dapat di
wariskan karena warisan berlaku untuk benda yang dimiliki. Sedangkan Jumhur
Ulama berpendapat ijarah tidak batal karena kematian salah satu pihak yang berakad.[28]
Sifat akad ijarah adalah akad lazim (mengikat para pihak) seperti halnya dengan
jual beli. Ijarah
merupakan milik al-manfaah (kepemilikan manfaat) maka dapat diwariskan.
2.
Pembatalan akad ijarah dengan iqalah,
yaitu mengakhiri suatu akad atas kesepakatan kedua belah pihak.[29] Diantara
penyebabnya adalah terdapat aib pada benda yang disewa yang menyebabkan hilang
atau berkurangnya manfaat pada benda itu.
3.
Sesuatu yang diijarahklan hancur, rusak atau mati misalnya hewan sewaan mati, rumah
sewaan hancur. Jika barang yang disewakan kepada penyewa musnah, pada masa
sewa, perjanjian sewa menyewa itu gugur demi hukum dan yang menanggung resiko
adalah pihak yang menyewakan.[30]
4.
waktu perjanjian akad ijarah telah habis, kecuali ada uzur
atau halangan[31]. Apabila ijarah telah berakhir
waktunya, maka penyewa wajib mengembalikan barang sewaan utuh seperti semula.
Bila barang sewaan sebidang tanah sawah pertanian yang di tanami dengan tanaman
padi, maka boleh ditangguhkan padinya bisa dipetik dengan pembayaran yang
sebanding dengan tenggang waktu yang diberikan.
E. Pengembalian Barang Sewaan.
Apabila ijarah telah berakhir, maka penyewa berkewajiaban mengembalikan
barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, maka penyewa wajib
menyerahkan kepada pemilkiknya, dan jika bentuk barang sewaan itu adalah benda
tetap, maka penyewa wajib menyerahkan dalam keadaan kosong, jika barang sewaan
itu berupa sawah maka wajib bagi penyewa untuk menyerahkan kepada pemiliknya
dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan dalam
menghilangkan tanaman tersebut.[32]
F. Sewa - Menyewa
dalam Hukum Perdata Indonesia
Dalam hukum positif di Indonesia bahwa sewa-menyewa sudah
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari mulai pasal 1548 KUH Perdata
sampai dengan pasal 1600 KUH perdata.[33]
Dalam pasal 1548 dijelasakan bahwa Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan
dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu
barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu
harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.[34]
Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang
bergerak.
Dalam hukum
perdata Indonesia, bahwa perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi
syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Menutut ketentuan pasal 1320
KUH perdata, syarat sah perjanjian adalah:[35]
- adanya persetujuan kehendak antara pihak0pihak yang membuat perjanjian,
- adanya kecakapan,
- adanya suatu hal tertentu (objek),
- adanya causa yang halal
Dalam hukum perdata Indonesia , sarat sah perjanjian
hampir sama dengan rukun dan syarat dari akad ijarah atau sewa-menyewa, sehingga perjanjian yang tidak memenuhi
syarat-syarat tersbut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh
pihak-pihak yang membuatnya. Apabila sampai suatu ketika terjadi suatu
sengketa, maka hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal. [36]
Dalam KUH perdata Indonesia
dijelaskan dalam pasal 1598, jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat
tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka
akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu. [37]
peraturan tentang sewa-menyewayang termuat dalam bab
ketujuh dari buku III BW. berlaku untuk segala macam sewa-menyewa, mengenai
semua jenis barang, baik bergerak maupun tak bergerak, baik yang memakai waktu
tertentu maupun yang tidak memakai waktu tertentu, oleh karena "waktu
tertentu" bukan syarat mutlak untuk perjanjian sewa-menyewa. Tentang
harga-sewa kalau dalam jual beli harga harus berupa uang, karena kalau berupa
barang perjanjiannya bukan jual-beli lagi tetapi menjadi tukar-rnenukar, tetapi
dalam sewa- menyewa tidaklah menjadi keberatan bahwa harqa-sewa itu berupa
barang atau jasa. [38]
Adapun hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima
sewa yang telah ditentukan,[39]
sedangkan Pihak yang menyewakan mempunyai kewajiban :
1.
menyerahkan barang yang disewakan kepada
penyewa,
2.
memelihara barang yang disewakan
sedemikian hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan,
3.
memberikan kepada penyewa kenikmatan
tenteram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya persewaan.[40]
Sedangkan hak dari penyewa adalah menerima barang yang
disewakan dalam keadaan baik, bagi penyewa ada dua kewajiban utama, yaitu:[41]
1.
memakai barang yang disewa dengan baik,
sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian-sewanya,
2.
membayar harga-sewa pada waktu-waktu yang
telah ditentukan menurut perjanjian.
[1] Al-Syihab
al-Din dan Amirah Qalyubi., Qalyubiy wa Amirah, ( Beyrout-liban: Dar
Al-kotob Al-Ilmiyah, 2003), Juz III, Hal 106
[2] Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung:
Pustaka Setia, 2001). hal 121
[4] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 123
[5] Al-quran
dan Terjemahanya. ( Medinah: Mujamma’ Al Malik Fadh Thiba’ At Al Mush-Haf
Asy Syarif. 2001). Hal 57
[6] CD Hadis Kutub Al-Tis'ah (selanjutnya disebut CD.
Hadis), Mawsu'aħ al-Hadîts al-Syarif, Shahih al-Bukhariy, Kitab
al-Buyu', Hadis No. 1960 dan 205
[7] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 124
[8]
Husny.
“Konsep Ijaraħ Dalam Islam”
dalam http://www.fikihonline.co.cc/.
diakses 02 Mei 2011
[9]
Hasbi Ash shiddieqy, Pengantar Fiqh
Muamalah, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hal 27
[10] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 125
[11] Syamsul
Anwar, Hukum Perjanjian Syariah Studi
tentang teori Akad Dalam Fikih Muamalat. ( Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2007), hal.
106
[13] Al-quran
dan Terjemahanya. ( Medinah: Mujamma’ Al Malik Fadh Thiba’ At Al Mush-Haf
Asy Syarif. 2001). Hal. 122
[14]
Abi ‘Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi al-Bantany, Nihayah Az-Zain, ( libanon: Darul Fikr, tt), hal. 258
[15]
Anwar, Hukum Perjanjian Syariah….,hal.
128
[16] Ibid, hal 128
[17]
Sulaiman Rasyid, Figh Islam. ( Bandung : Sinar Algensindo,
2008), hal. 304
[18]
Anwar, Hukum Perjanjian Syariah….,hal.
203
[19] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 128
[20] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 128
[21]
Ghufron A. Mas’adi, Fiqh muamalah kontekstual. ( Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2002), hal
184
[22]
Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari Al–Fanani, Fat-hul Mu’in, (terjemahan Fat-hul Mu’in), terj. Moch Anwar, et.
All, (Bandung :
Sinar Baru Algensindo, 2005), hal. 34
[23] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 129
[25] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah
(Jakarta: Raja Grafindo Persada,2002), hal. 121
[26] Ibid, . hal 64
[27] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,.hal 122
[28] Ibid, . hal 137
[29]
Anwar, Hukum Perjanjian Syariah….,hal.
3
[30]
Salim H.s, Hukum Kontrak….., hal. 62
[31] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 129
[32] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,.hal 123
[33]
Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( BW). (Jakarta : Sinarr Grafika, 2002), hal. 153
[34]
Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung : Citra Aditya
Bakti.1995), Hal. 39
[35]
Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata
Indonesia, ( Bandung :
Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 228
[36] Ibid, hal 228
[37]
Soedharyo Soimin, KItab Undang……,
hal.381
[38] Subekti,
Aneka Perjanjian, hal. 41
[39]
Salim H.S, Hukum Kontrak….., hal. 61
[40] Subekti,
Aneka Perjanjian, hal. 42
[41] Ibid.,
hal. 43
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
BalasHapustrading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009