Cari Blog Ini

Senin, 27 Februari 2012

IJARAH ATAU SEWA-MENYEWA


A. Pengertian Dan Dasar Hukum Ijarah
1.  Pengertian Ijarah
Secara bahasa ijarah digunakan sebagai nama bagi al-ajru yang berarti "imbalan terhadap suatu pekerjaan" (الجزاء على العمل) dan "pahala" (الثواب) Dalam bentuk lain, kata ijarah juga biasa dikatakan sebagai nama bagi al-ujrah[1] yang berarti upah atau sewa (الكراء). Dalam perkembangan kebahasaan berikutnya, kata ijarah itu dipahami sebagai "akad" (العقد), yaitu akad (pemilikan) terhadap berbagai manfaat dengan imbalan (العقد على المنافع بعوض) atau akad pemilikan manfaat dengan imbalan.[2]  Ijarah sebagai jual beli jasa yang bisa disebut upah mengupah, yakni nmengambil manfaat dari tenaga manusia, ada pula yang mengatakan bahwa ijarah itu jual beli kemanfa’atan dari suartu barang atau disebut dengan sewa – menyewa. Dari definisi ijarah, bahwa ijarah di bagi menjadi dua yaitu ijarah atas jasa dan ijarah atas benda [3]. 
Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri. Transaksi ijarah didasarkan pada adanya perpindahan manfaat. Pada prinsipnya ia hampir sama dengan jual beli. Perbedaan antara keduanya dapat dilihat pada dua hal utama, yaitu berbeda pada objek akad di mana objek jual beli adalah barang konkrit, sedang yang menjadi objek pada ijarah adalah jasa atau manfaat, antara jual beli dan ijarah juga berbeda pada penetapan batas waktu, di mana pada jual beli tidak ada pembatasan waktu untuk memiliki objek transaksi, sedang kepemilikan dalam ijarah hanya untuk batas waktu tertentu.
2. Dasar Hukum Ijarah
Ibn Rusyd menegaskan bahwa semua ahli hukum Islam, baik salaf maupun khalaf, menetapkan boleh terhadap hukum ijarah.[4] Kebolehan tersebut didasarkan pada landasan hukum yang sangat kuat yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Di dalam surat Al-Baqaraħ ayat 233 disebutkan tentang izin terhadap seorang suami memberikan imbalan materi terhadap perempuan yang menyusui anaknya. Lengkapnya ayat tersebut berbunyi:
...وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلَادَكُمْ فَلاَ جُناَحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَّا آتَيْتُمْ بِالمَعْرُوْف...
…Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut….[5]

Nabi Muhammad SAW sendiri, selain banyak memberikan penjelasan tentang anjuran, juga memberikan teladan dalam pemberian imbalan (upah) terhadap jasa yang diberikan seseorang. Hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhariy, Muslim dan Ahmad dari Anas bin Malik menyuruh memberikan upah kepada tukang bekam. Hadis tersebut berbunyi:[6]
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال حجم أبو طيبة رسول الله صلى الله عليه وسلم فأمر له بصاع من تمر وأمر أهله أن يخففوا من خراجه (رواه البخاري ومسلم وأحمد)
"Dari Anas bin Malik ra., ia berkata: Rasulullah SAW berbekam dengan Abu Thayyibah. Kemudian beliau menyuruh memberinya satu sha' gandum dan menyuruh keluarganya untuk meringankannya dari beban kharaj". (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Berdasarkan ijma’ atau kesepakatan Ulama’ tentang ijarah, Sesuai dengan riwayat Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Nasai bahwa umat islam pada masa sahabat telah berijma' bahwa ijarah dibolehkan sebab bermanfaat bagi manusia.[7]

B.     Rukun dan Syarat Ijarah

Ijarah memiliki persamaan dengan jual beli. Selain terlihat dari definisi di atas, di dalamnya juga terkandung makna pertukaran harta dengan harta.[8] Oleh karena itu dalam masalah rukun dan syaratnya, ijarah juga memiliki rukun dan syarat yang berdekatan dengan jual beli. Jumhur ulama lebih memandang rukun sebagai unsur-unsur yang membentuk sebuah perbuatan. Rukun ijarah menurut jumhur ulama’ terdiri atas tiga unsur, yaitu aqidayn (mu`jir dan musta`jir), sighaħ (ijab dan qabul), ma'qud 'alayh (ujrah dan manfaat)
1.  Pelaku akad (al-mu'jir dan al-musta'jir)
Al-mu`jir (مؤجر) terkadang juga disebut dengan al-ajir (الآجر), yaitu pemilik benda yang menerima uang sewa atas suatu manfa’at. Sedang yang dimaksud dengan al-musta`jir (المستأجر) adalah orang yang menyewa (الذي أستأجر). Agar akad ijarah sah, pelaku akad ini diharuskan memenuhi syarat berikut:
  a. Berakal
                    Dengan syarat berakal ini, yaitu ahliyatul aqidaini ( cakap berbuat).[9] tidak sah akad ijarah yang dilakukan orang gila dan anak, baik ia sebagai penyewa atau orang yang menyewakan, agar akad tersebut berlaku mengikat dan menimbulkan konsekwensi hukum, ulama Syafi'iyyah dan Hanabilah, untuk sahnya Ijarah, hanya mengemukakan satu syarat untuk pelaku akad, yaitu cakap hukum (baligh dan berakal)[10]. Dalam pasal 1320 KUH Perdata Indonesia telah dijelaskan bahwa salah satu syarat dari suatu perjanjian adalah adanya kecakapan dari orang yang melakukan perikatan. Syarat dalam KUH perdata sama dengan syarat tamyis dari rukun pertama akad dalam hukum islam[11].
b. Saling Ridha ( suka sama suka)
                    Agar akad ijarah yang dilakukan sah, seperti juga dalam jual beli, disyaratkan kedua belah pihak melakukan akad tersebut secara suka rela, terbebas dari paksaan dari pihak manapun. Konsekwensinya, kalau akad tersebut dilakukan atas dasar paksaan,[12] maka akad tersebut tidak sah. Sementara ijarah itu sendiri termasuk dalam kategori tijarah, dimana di dalamnya terdapat unsur pertukaran harta. Kalau dalam akad itu terkandung unsur paksaan, maka akad itu termasuk dalam kategori akad fasid, berdasarkan Al-Qur’an Surat An-Nisa’ 29:[13]
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(Q.S. An-Nisa’: 29)




2.  Shighah
Seperti telah disinggung sebelumnya bahwa dalam hal pertukaran objek akad, ijarah sama dengan jual beli. Oleh karena itu, persyaratan shighaħ dalam ijarah juga sama dengan persyaratan shighah dalam jual beli. Akad ijarah tidak sah bila antara ijab dan qabul tidak bersesuain,[14] seperti tidak bersesuain antara objek akad dan batas waktu. Ijab disyaratkan harus jelas maksud dan isinya, baik berupa ungkapan lisan, tulisan, isyarat maupun lainya, harus jelas jenis akad yang dikehendaki[15], begitu pula qobul harus jelas maksud dan isinya akad.
Dalam persoalan lafal teknis ijarah itu sendiri, mayoritas ulama Hanafiyyah mengatakan harus dilakukan dengan lafal al-ijaraħ dan dan al-ikrah dengan berbagai perubahannya. Begitu juga dalam hal sewa-menyewa harus digunakan perkataan sewa menyewa atau kata lain yang disertai indikasi yang menunjukkan secara jelas maksud milik atas manfa’at dengan suatu imbalan. [16]
3. Ma'qûd 'alayh (manfaat dan upah)
Seperti transaksi pertukaran lainnya, dalam ijarah juga terdapat dua buah objek akad, yaitu benda atau pekerjaan dan uang sewa atau upah. Persyaratan masing-masingnya adalah sebagai berikut:
1. Barang yang diakadkan
Istilah teknis yang digunakan untuk benda yang di-ijaraħ-kan juga beragam. Selain disebut dengan al-ma`jur isim maf'ul dari al-ajr, ia juga biasa disebut dengan al-mu`jar, dan al-musta`jar. Maksudnya adalah sesuatu yang diberikan dalam akad ijarah. Barang atau pekerjaan yang diakadkan tersebut secara spesifik harus memenuhi persyaratan berikut:
a.       Objek yang di-ijarah-kan dapat diserah terimakan baik manfaat maupun bendanya,[17] Maka tidak bolah menyewakan sesuatu yang tidak dapat diserahterimakan. Untuk objek yang tidak berada dalam majlis akad, dapat dideskripsikan dengan suatu keterangan yang dapat memberikan gambaran mengenai objek[18]. Dan orang yang menyewakan dapat menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa
b.      Manfaat dari objek yang di-ijarah-kan harus sesuatu yang dibolehkan oleh syara’.[19] Artinya, benda yang di-ijarah-kan itu termasuk klasifikasi harta mutaqawwim. Seperti menyewa sawah untuk ditanami, menyewa rumah untuk didiami daan tidak melakukan ijarah terhadap perbuatan maksiat
c.       Manfaat dari objek yang akan di-ijarah-kan harus diketahui sehingga perselisihan dapat dihindari. Pengetahuan kedua belah pihak terhadap objek akad itu sendiri juga sangat menentukan adanya kerelaan kedua belah pihak.
d.      Obyek ijarah harus diketahui dengan jelas bentuk, ukuran, sifat, tempat. Untuk penentuan ukuran, ukuran berat dan jarak (gram, liter, meter dan sebagainya), bilangan (ekor untuk hewan, buah untuk benda lain dan sebagainya)
e.       Diketahui batas waktunya, awal dan akhirnya. Penentuan batas waktu ini, biasanya mengikuti pemenggalan waktu yang diketahui secara umum, seperti jam, hari, minggu, bulan, tahun dan sebagainya. Imbalan terhadap benda yang disewa, harus ditentukan batas waktunya. Menurut sebagian ulama Syafi'iyyah, mensyaratkan batasan waktu sewa, agar tidak menyebabkan ketidaktahuan waktu yang wajib dipenuhi[20]
f.       Objek Benda yang disewakan disyaratkan kekal ‘ain (zat) nya.  Benda tersebut dapat dimanfa’atkan berulang kali tanpa mengakibatkan kerusakan zat dan pengurangan zatnya,[21] sampai  waktu yang ditentukan menurut perjanjian dalam akad.
2.  Upah atau Imbalan
Selain disebut ujrah, upah atau sewa dalam ijarah terkadang juga disebut dengan al-musta`jar yaitu: Harta yang diserahkan pengupah kepada pekerja sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki akad ijarah.
Untuk sahnya ijarah, sesuatu yang dijadikan sebagai upah atau imbalan harus memenuhi syarat berikut:
a.       Upah atau imbalan adalah sesuatu yang dianggap harta dalam pandangan syari'at (mal mutaqawwim) dan diketahui secara jelas jumlah, jenis dan sifatnya.[22]  Sesuatu yang berharga atau dapat dihargai dangan uang sesuai dengan adat kebiasaan setempat.
b.      Upah atau imbalan bukan manfaat atau jasa yang sama dengan yang disewakan[23]. Misalnya imbalan sewa rumah dengan sewa rumah, upah mengerjakan sawah dengan mengerjakan sawah. Dalam pandangan ulama Hanafiyyah, syarat seperti ini bisa mengantarkan kepada praktIk riba. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Nasaiy dari Sa’ad Ibnu Abi Waqqash ia berkata:[24]
عن سعد ابن وقاص أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : كُنَّا نُكْري الاَرْض بِما عَلى السَوَاقى مِنَ الزَرْعِ فَنَهَى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذَلِك وَاَمَرَنَا أن نكْرِيَهاَ بِذَهَبٍ أوْ وَرَقٍ (رواه أحمد , أبوداود والنسا ئى)

 “Dulu kami biasa menyewakan tanah dengan bayaran hasil dari bagian tanah yang dekat dengan sungai dan tanah yang banyak mendapat air. Maka Rasulullah  SAW melarang kita dari itu, dan menyuruh kita untuk menyewakan tanah dengan bayaran emas atau perak.” (H.R. Ahmad, Abu Dawud dan Nasyaiy)
c.       Jika menyewa barang, maka uang sewa dibayar pada akad sewa, kecuali ada bila dalam akad ditentukan lain.[25]

C. Macam-Macam Ijarah
Pembagian ijaraħ biasanya dilakukan dengan memperhatikan objek ijarah tersebut. Ditinjau dari segi objeknya, akad ijarah dibagi ulama fiqih menjadi dua macam, yaitu:
1. Ijarah ‘ala al-manafi’ (Sewa-menyewa)
Sewa menyewa adalah praktIk ijarah yang berkutat pada pemindahan manfaat terhadap barang. Barang yang boleh disewakan adalah barang-barang mubah seperti sawah untuk ditanami, mobil untuk dikendarai, rumah untuk ditempati. Barang yang berada ditangan penyewa dibolehkan untuk dimanfaatkan sesuai kemauannya sendiri, bahkan boleh disewakan lagi kepada orang lain.[26]
Apabila terjadi kerusakan pada benda yang disewa, maka yang bertanggung jawab adalah adalah pemilikm barang (mu’jir) dengan sayarat kecelakaan tersebut bukan akibat dari kelalaian penyewa (musta’jir). Apabila kerusakaan benda yang disewakan itu, akibat dari kelalaian penyewa (musta’jir) maka yang bertanggung jawab atas kerusakan barang tersebut adalah penyewa itu sendiri. [27]
2. Upah mengupah
Upah mengupah disebut juga dengan jual beli jasa. Misalnya ongkos kendaraan umum, upah proyek pembangunan, dan lain-lain. Pada dasanya pembayaran upah harus diberikan seketika juga, sebagaimana jual beli yang pembayarannya waktu itu juga. Tetapi sewaktu perjanjian boleh diadakan dengan mendahulukan upah atau mengakhirkan. Jadi pembayarannya sesuai dengan perjanjiannya. Tetapi kalau ada perjanjian, harus segera diberikan manakala pekerjaan sudah selesai.

D. Berakhirnya Perjanjian Ijarah
Ijarah merupakan suatu akad yang lazim, yaitu suatu akad yang tidak boleh ada pembatalan pada salah satu pihak, baik orang yang menyewakan barang atau penyewa, kecuali ada sesuatu hal yang yang menyebabakan ijarah itu batal, antara lain:
1.      Menurut Hanafiyah  berakhir dangan meninggalnya salah seorang dari dua orang yang berakad ijarah hanya hak manfaat, maka hak ini tidak dapat di wariskan karena warisan berlaku untuk benda yang dimiliki. Sedangkan Jumhur Ulama berpendapat ijarah tidak batal karena kematian salah satu pihak yang berakad.[28] Sifat akad ijarah adalah akad lazim (mengikat para pihak) seperti halnya dengan jual beli. Ijarah merupakan milik al-manfaah (kepemilikan manfaat) maka dapat diwariskan.
2.      Pembatalan akad ijarah dengan iqalah, yaitu mengakhiri suatu akad atas kesepakatan kedua belah pihak.[29] Diantara penyebabnya adalah terdapat aib pada benda yang disewa yang menyebabkan hilang atau berkurangnya manfaat pada benda itu.
3.      Sesuatu yang diijarahklan hancur, rusak  atau mati misalnya hewan sewaan mati, rumah sewaan hancur. Jika barang yang disewakan kepada penyewa musnah, pada masa sewa, perjanjian sewa menyewa itu gugur demi hukum dan yang menanggung resiko adalah pihak yang menyewakan.[30]
4.      waktu perjanjian akad ijarah telah habis, kecuali ada uzur atau halangan[31]. Apabila ijarah telah berakhir waktunya, maka penyewa wajib mengembalikan barang sewaan utuh seperti semula. Bila barang sewaan sebidang tanah sawah pertanian yang di tanami dengan tanaman padi, maka boleh ditangguhkan padinya bisa dipetik dengan pembayaran yang sebanding dengan tenggang waktu yang diberikan.

E. Pengembalian Barang Sewaan.
      Apabila ijarah telah berakhir, maka penyewa berkewajiaban mengembalikan barang sewaan, jika barang itu dapat dipindahkan, maka penyewa wajib menyerahkan kepada pemilkiknya, dan jika bentuk barang sewaan itu adalah benda tetap, maka penyewa wajib menyerahkan dalam keadaan kosong, jika barang sewaan itu berupa sawah maka wajib bagi penyewa untuk menyerahkan kepada pemiliknya dalam keadaan kosong dari tanaman, kecuali bila ada kesulitan dalam menghilangkan tanaman tersebut.[32]

F. Sewa - Menyewa dalam Hukum Perdata Indonesia
Dalam hukum positif di Indonesia bahwa sewa-menyewa sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dari mulai pasal 1548 KUH Perdata sampai dengan pasal 1600 KUH perdata.[33] Dalam pasal  1548 dijelasakan bahwa Sewa-menyewa adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu.[34] Orang dapat menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak.
Dalam hukum perdata Indonesia, bahwa perjanjian yang sah adalah perjanjian yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Menutut ketentuan pasal 1320 KUH perdata, syarat sah perjanjian adalah:[35]
  1. adanya persetujuan kehendak antara pihak0pihak yang membuat perjanjian,
  2. adanya kecakapan,
  3. adanya suatu hal tertentu (objek),
  4. adanya causa yang halal
Dalam hukum perdata Indonesia, sarat sah perjanjian hampir sama dengan rukun dan syarat dari akad ijarah atau sewa-menyewa, sehingga perjanjian yang tidak memenuhi syarat-syarat tersbut tidak akan diakui oleh hukum, walaupun diakui oleh pihak-pihak yang membuatnya. Apabila sampai suatu ketika terjadi suatu sengketa, maka hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian itu batal. [36] Dalam KUH perdata Indonesia dijelaskan dalam pasal 1598, jika setelah berakhirnya suatu sewa yang dibuat tertulis, penyewa tetap menguasai barang sewa dan dibiarkan menguasainya, maka akibat-akibat sewa yang baru diatur menurut ketentuan pasal yang lalu. [37]
peraturan tentang sewa-menyewayang termuat dalam bab ketujuh dari buku III BW. berlaku untuk segala macam sewa-menyewa, mengenai semua jenis barang, baik bergerak maupun tak bergerak, baik yang memakai waktu tertentu maupun yang tidak memakai waktu tertentu, oleh karena "waktu tertentu" bukan syarat mutlak untuk perjanjian sewa-menyewa. Tentang harga-sewa kalau dalam jual beli harga harus berupa uang, karena kalau berupa barang perjanjiannya bukan jual-beli lagi tetapi menjadi tukar-rnenukar, tetapi dalam sewa- menyewa tidaklah menjadi keberatan bahwa harqa-sewa itu berupa barang atau jasa. [38]
Adapun hak dari pihak yang menyewakan adalah menerima sewa yang telah ditentukan,[39] sedangkan Pihak yang menyewakan mempunyai kewajiban :
1.      menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa,
2.      memelihara barang yang disewakan sedemikian hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan,
3.      memberikan kepada penyewa kenikmatan tenteram dari barang yang disewakan selama berlangsungnya persewaan.[40]
Sedangkan hak dari penyewa adalah menerima barang yang disewakan dalam keadaan baik, bagi penyewa ada dua kewajiban utama, yaitu:[41]
1.      memakai barang yang disewa dengan baik, sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian-sewanya,
2.      membayar harga-sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut perjanjian.


[1] Al-Syihab al-Din dan Amirah Qalyubi., Qalyubiy wa Amirah, ( Beyrout-liban: Dar Al-kotob Al-Ilmiyah, 2003), Juz III, Hal 106
[2] Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Pustaka Setia, 2001). hal 121
[3] ibid. hal 122
[4] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 123
[5] Al-quran dan Terjemahanya. ( Medinah: Mujamma’ Al Malik Fadh Thiba’ At Al Mush-Haf Asy Syarif. 2001). Hal 57
[6] CD Hadis Kutub Al-Tis'ah (selanjutnya disebut CD. Hadis), Mawsu'aħ al-Hadîts al-Syarif, Shahih al-Bukhariy, Kitab al-Buyu', Hadis No. 1960 dan 205
[7] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 124

[8] Husny. “Konsep Ijaraħ Dalam Islam” dalam http://www.fikihonline.co.cc/. diakses 02 Mei 2011

[9] Hasbi Ash shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1974), hal 27
[10] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 125
[11] Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang teori Akad Dalam Fikih Muamalat. ( Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 106
[12] Muhammad Nawawi, Tausyih ‘Ala Ibni Qosim. ( Surabaya: Maktabah Al-hidayah, tt), hal. 166
[13] Al-quran dan Terjemahanya. ( Medinah: Mujamma’ Al Malik Fadh Thiba’ At Al Mush-Haf Asy Syarif. 2001). Hal. 122
[14] Abi ‘Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi al-Bantany, Nihayah Az-Zain, ( libanon: Darul Fikr, tt), hal. 258
[15] Anwar, Hukum Perjanjian Syariah….,hal. 128
[16] Ibid, hal 128
[17] Sulaiman Rasyid, Figh Islam. ( Bandung: Sinar Algensindo, 2008), hal. 304
[18] Anwar, Hukum Perjanjian Syariah….,hal. 203
[19] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 128
[20] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 128
[21] Ghufron A. Mas’adi, Fiqh muamalah kontekstual. ( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002), hal 184
[22] Zainuddin Bin Abdul Aziz Al-Malibari Al–Fanani, Fat-hul Mu’in, (terjemahan Fat-hul Mu’in), terj. Moch Anwar, et. All, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2005), hal. 34
[23] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 129
[24]  Imam Nasaiy, Sunan Nasaiy, (Beirut: Dar al-Fikr, 1994), hlm. 271
[25] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2002), hal. 121
[26] Ibid, . hal 64
[27] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,.hal 122
[28] Ibid, . hal 137
[29] Anwar, Hukum Perjanjian Syariah….,hal. 3
[30] Salim H.s, Hukum Kontrak….., hal. 62
[31] Syafei, Fiqh Muamalah..hal 129
[32] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,.hal 123
[33] Salim HS, Pengantar Hukum Perdata Tertulis ( BW). (Jakarta: Sinarr Grafika, 2002), hal. 153
[34] Subekti, Aneka Perjanjian, (Bandung: Citra Aditya Bakti.1995), Hal. 39
[35] Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, ( Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000), hal. 228
[36] Ibid, hal 228
[37] Soedharyo Soimin, KItab Undang……, hal.381
[38] Subekti, Aneka Perjanjian, hal. 41
[39] Salim H.S, Hukum Kontrak….., hal. 61
[40] Subekti, Aneka Perjanjian, hal. 42
[41] Ibid.,  hal. 43

1 komentar:

  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus