Cari Blog Ini

Rabu, 29 Februari 2012

MAKALAH EKONOMI ISLAM MAKALAH LEMBAGA HISBAH



BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
Hisbah adalah sebuah kata yang saya yakin agak ganjil bagi Sebagian besar masyarakat Indonesia. Walaupun, mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Sebenarnya, hisbah adalah sebuah kata yang takasing terdengar di pelosok barat Indonesia, yaitu di Aceh dan diberbagai negara Islam lainnya.Dan begitulah memang maksud dari hisbah, sebuah perhitungan, ada unsur pengawasan dan ada punish dan reward di situ.
            Hisbah adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik,ketika masyarakat mulai untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah,saat masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu.Tujuan umumnya adalah untuk menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan,menjaga takdir yang ada, dan memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Upaya Negara untuk mejamin kemaslahatan, keadilan, dan permainan jujur disemua lini kehidupan direfleksikan dalam institusi hisbah,.Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan pasar dapat beroperasi dgn bebas sehingga harga, upah, dan laba dapat ditentukan oleh kekuasaan permintaan dan penawaran (yang terjadi jugg dinegara kapitalis ), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat memenuhi tugasnya antara satu dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat. Setiap tindakan kehati-hatian perlu diambil untuk menjamin bahwa tidak ada pemaksaan, penipuan, pemanfaatan kesempatan dalam kesempitan,  atau pengabaiaan terhada pihak yang melakukan akad, dan tidak ada penimbunan dan perusakan pasokan dengan tujuan menaikkan harga.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian  Hisbah?
2. Apa Tujuan Dari  Hisbah?
3. Bagimana Prosedur dan Dimensi dari Hisbah?
4. Bagaiman peran Hisbah dalam bidang Ekonomi?
BAB II
PEMBAHASAN

A.          Pengertian Hisbah
Hisbah secara terminologi diambil dari kata HSB yang berarti menghitung (reckoning dan computing) berarti pula kalkulasi, berpikir (thinking), memberikan opini, pandangan dan lain-lain.[1] Sedangkan menurut John L. Esposito, kata hisbah secara harfiah berarti jumlah, hitungan, atau upah, hadiah, pahala. Namun, secara teknis, ia mengandung arti institusi negara untuk mendukung kebaikan dan mencegah kemungkaran (al-amru bi al-ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar). Institusi hisbah didefinisikan oleh Abdul hadi sebagi sistem “ yang membuat seseorang bisa berlaku benar dalam prilaku mereka.” Dalam kata lain ia adalah institusi check and balances.
Pengertian Hisbah Menurut Dr. Kamal Ibrahim Mursi, aktifitas konseling agama yang dijumpai pada zaman klasik Islam dikenal dengan nama hisbah, atau ihtisab, konselornya disebut muhtasib, dan klien dari hisbah tersebut dinamakan muhtasab 'alaih[2]
Hisbah menurut pengertian syara' artinya menyuruh orang (klien) untuk melakukan perbuatan baik yang jelas-jelas ia tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar yang jelas-jelas dikerjakan oleh klien (amar ma'ruf nahi munkar) serta mendamaikan klien yang bermusuhan. Hisbah merupakan panggilan, oleh karena itu muhtasib melakukannya semata-mata karena Allah, yakni mem¬bantu orang agar dapat mengerjakan hal-hal yang menumbuhkan kesehatan fisik, mental dan sosial, dan menjauhkan mereka dari perbuatan yang merusak. Panggilan untuk melakukan hisbah didasarkan kepada firman Allah SWT:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôtƒ n<Î) ÎŽösƒø:$# tbrããBù'tƒur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztƒur Ç`tã ̍s3YßJø9$# 4 y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd šcqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ

artinya : Hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. (Q/3:104)
            Bentuk amar ma'ruf dalam hisbah ialah menyuruh dan menghendaki kliennya mengerjakan yang ma'ruf, yakni semua hal yang dituntut syara, termasuk perbuatan dan perkataan yang membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat, yang wajib maupun yang sunat. Sedangkan bentuk nahi munkar dalam hisbah ialah meminta klien menjauhi yang munkar, yakni semua yang dilarang syara`, termasuk perbuatan dan perkataan yang mendatangkan kesulitan bagi pribadi dan masyarakat.
Sudah barang tentu hisbah dilakukan dengan prinsip suka sama suka, bersifat sugesti dan introspeksi, sehingga klien menyadari betul manfaat perbuatan ma'ruf dan bahayanya perbuatan munkar, dan dengan itu klien terdorong pada perbuatan baik dan allergi terhadap yang mungkar, kuat motivasi positipnya dan padam motivasi negatipnya. Hisbah juga dilakukan dengan lemah lembut.
Mu’jam al Wasith menerangkan definisi hisbah sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara Islam dengan mengangkat seorang kepala yang bertugas mengawasi urusan umum, harga dan adab umum. Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah[3], yaitu:
1.      Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
2.      Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
3.      Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar.
Menurut Islahi yang mendasarkan pada kajian-kajian kitab klasik, terutama karya Ibnu Taimiyah, dan prakteknya pada perekonomian negara Islam pada masa lalu, menjelaskan fungsi umum al-hisbah, yaitu:[4]
  1. Sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebajikan dan kewajiban oleh muhtashib dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam pengurusannya
  2. Digambarkan sebagai praktek dan tehnik pengawasan secara detail. Pengawasan secara prinsip dilakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan kualitas maupun standar produk

B. Tujuan Utama Hisbah.
Dari penjelasan di atas,sudah dapat diketahui dasar dari adanya hisbah.Jika bisa di pecah,maka tujuan utama hisbah adalah :
1. Menjaga agama Allah dengan memastikan bahwa agama Allah di jalankan oleh masyarakat,dan dengan     menjaga agar tidak di selewengkan agama Allah tersebut.
2. Menyiapkan lingkungan sosial yang condong pada kebajikan dengan terus menerus mendukung standarisasi     moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.
3. Menyiapkan manusia agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatannya dan berusaha untuk     berguna bagi lingkungan sosialnya.
4. Membangun kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip.Maksudnya adalah ada kesepakatan     social diantara masyarakat sehingga dengan di jalnkannya kesepakatan tersebut, diharapkan prinsip-prinsip     yang Allah tetapkan dan berlaku dalam masyarakat tidak di langgar.
5. Mengembangkan, meramalkan, dan menyiapkan standar sosial yang tepat dengan masyarakat dan memastikan     bahwa masyarakat mengerti tentang itu.Agar tidak ada kejahatan yang dianggap benar dan sebaliknya.
6. Menjaga agar azab Allah tidak turun ke masyarakat dan mencegah korupsi.Karena sesungguhnya azab Allah     akan kena pada setiap insane baik ia beriman atau tidak ketika ada kezaliman yang terjadi,namun tidak     berusaha di rubah.
7. Meningkatkan status untuk menjadi manusia terbaik dimata Allah.Dengan penerapan hisbah ini di harapkan,      individu dalam masyarakat dapat menjadi individu yang baik di mata Allah dan mampu mencapai derajat taqwa.


C. Hisbah Dan Ekonomi
        Seperti yang sudah banyak di jelaskan di atas,bahwa hisbah adalah sebuah institusi yang menjaga amar makruf dan menjauhi kemungkaran.Hisbah dalam cakupan yang luas,,mengatur segala jenis hal dalam kehidupan kemasyarakatan.Termasuk ekonomi di dalamnya. Ketika Hisbah berdiri tegak dengan perangkat-perangkatnya, maka Ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariatnya, perangkat-perangkat yang di butuhkan dalam Hisbah,khususnya yang mengatur dalam perekonomian
C.1.Prinsip
            Prinsip dalam Hisbah sudah jelas, perdagangan harus sesuai dengan syariat. Hal-hal yang berbau kecurangan, korupsi, pemalsuan dan hal-hal lain yang mendzalimi masyarakat atau individu adalah hal yang dilarang dalam Islam dan ini menjadi pusat perhatian Hisbah dalam hal Ekonomi.
Dengan dasar dalam Q.S Al’araf:157 ‘(Yaitu)orang-orang yang mengikuti rasul,nabi yang ummi yang (namanya)mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar…”
Dan Q.S AnNahl :90 “Sesungguhnya Allah menyuruh(kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan,memberi kepada kaum kerabat ,dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan…”
Subhanallah, betapa Allah telah memuliakan manusia dengan islam, sampai hal dalam perdagangan pun harus dilakukan dengan ahsan atau baik.  Jadi jelas,bahwa dalam bedagang atau bisnis pun Hisbah mengawasi agar perdagangan berjalan dengan adil sehingga masyarakat bisa sejahtera.
C.2. Prosedur Dan Dimensi
Mengacu pada Imam Al Ghazali dalamkitab Ihya Ulumuddin Vol.VII, ada empat elemen penting:
1. Kualifikasi dari Muhtasib
Muhtasib adalah Hakim atau Qadi, yang harus mampu mengambil keputusan setiap tempat dan setiap waktu.Muhtasib haruslah orang yang paham terhadap Islam atau faqih.Dan paham terhadap masalah yang di  hadapi.Muhtasib haruslah orang yang membela kepentingan umum.Sifat-sifat seorang pemimpin juga mutlak di  miliki,karena ia harus bijak dalam melihat masalah dan mengambil keputusan
2. Kondisi dari Proses Hisbah.
Kondisi dari Hisbah terkadang berada dalam posisi syubhat.Harus hati-hati juga dalam membedakan mana    yang halal,syubhat dan haram.
3. Tugas dari Muhtasib.
 Jelas,tugas menjadi muhtasib adalah dalah tugas yang berat.Tugas dimana segala sesuatu harus dijalankan  dengan komprehensif. Muhtasib haruslah orang yang paham dalam kehidupan sosial terutama perdagangan day     to day..dari hari ke hari.
        Bahkan DR.Mukhtar Holland,yang menterjemahkan dari Buku Imam Ibnu Taymiyya : Tugas Umum dalam Islam ( Institusi Hisbah )yang di publikasikan pada tahun1983 membagi tugas Muhtasib dalam dua bagian[5]:
a.       Mengatur Ekonomi secara Islami Sesuai dengan AlQur’an, hadist dan ijtihad,ijma para ulama.
b.      Menegakkan Keadilan Sosial  Keadilan bagi semua,bagi muslim maupun non muslim
4. Derajat Pengukuran Hisbah.
Ada Sepuluh tingkatan tindakan muhtasib menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali yang harus dilakukan dengan benar dan penuh kesungguhan,yaitu:
1. Mencari tahu tentang kemungkara tanpa harus memata-matai atau memaksa orang  untuk memberi  informasi
2. Menasihati orang yang berbuat kedzaliman tsb sebelum memberi hukuman
3. Melarang dan menasihati dengan kata-kata
4. Menggiatkan untuk takut yang sebenarnya pada Allah SWT
5. Mengingatkan dengan keras ketika kata-kata lembut sudah tidak mempan
6. Usahakan untuk membuat kemungkaran di jauhi secara fisik
7. Mewaspadai hal-hal yang mungkin akan buruk di masa yang bentar lagi datang, apalgi jika si      pembuat kemungkaran belum sadar.
8. Menjatuhi Hukuman Fisik tanpa menggunakan senjata untuk menghindari kerusakan atau darah      tertumpah
9. Menggunakan senjata yang cocok mengindikasikan ada tindakan serius yang akan di ambil
10. Untuk memaksa regulasi,bisa lewat bantuan polisi juga untuk menuntut si pelaku kemungkaran       dalam sistem konvensional ketika Perangkat Perangkat sudah tegak dalam Penerapan Hisbah,maka Hisbah akan sangat berperan  dalam hal ekonomi.
Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi[6],yaitu:
  1. Standarisasi Mutu yang cukup tinggi  Ketika ada Hisbah,maka masyarakat pedagang harus menyediakan barang    terbaiknya!kenapa?karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di    masyarakat.Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen,maka petugas hisbah siap bertindak.Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen.Produsen    pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain,karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi    akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat    pengguna.Dan jelas,penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
  2. Regulasi perdagangan lebih teratur. Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan,maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang.Apalagi ada dasar    AlQur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang,lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat.Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan selalu     berada dalam kondisi Equilibrium.Regulasi di tingkat birokrat juga akan lebih mudah dan    menguntungkan ketika ada Hisbah.Karena Hisbah ada di bawah pemerintah,dan ketika ada orang     pemerintahan yang berani main api maka hukumannya akan lebih berat..
  3. Terhindarnya ekonomi biaya tinggi Dengan regulasi yang teratur ,akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah!karena tidak ada uang    pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan di tas penderitaan orang lain.
  4. Harga yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat. Dalam Islam,tidak masalah jika kita masuk dalam pasar monopoli,namun yang paling harus di catat     adalah..masuknya kita tidak membuat kita semena-mena terhadap permintaan masyarakat     sehingga dengan seenaknya kita bisa menaikkan harga.Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung    masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain    secara monopoli.Atau sebaliknya,muhtasib juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang  masuk ke pasar dengan harga yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam    pasar tersebut.Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi harus menyebabkan    produsen memberikan harga yang wajar.
  5. Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata  Ketika barang yang di butuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak,akan  membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan.Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata.Sehingga gap atau kecemburuan    sosial dapat di cegah dan sangat sedikit presentasenya,bahkan nol.
  6. Perdagangan di Dunia Internasional lebih menguntungkan  Karena kita memiliki barang yang baik dan berkualitas,cara yang baik atau ahsan dalam berdagang,   maka kita akan lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional.Karena memang    fitrah manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.
  7. Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena  pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum.Secara tidak langsung,masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis,agar tidak    mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.
  8. Pemain yang berada di Perdagangan adalah yang terbaik  Ketika hal nomor 1-7 diatas berlangsung dengan baik,maka akan sangatt jelas terlihat oleh  masyarakat siapa yang jujur dalam berdagang dan siapa yang curang.Karena dalam hisbah  sendiri,prinsip akuntabilitas dan keterbukaan berjalan dengan baik -seharusnya.Bagi yang    curang,maka akan ada hukuman baik dari pihak hisbah maupun hukuman moral dalam  masyarakat.Sehingga akhirnya,hanya yang terbaiklah yang bisa bertahan dalam pasar.

D. Hisbah Di Indonesia
Al hisbah didirikan sebagi kontrol dari pemerintah melalui kegiatan perorangan yang khususnya memiliki garapan bidang moral, agama dan ekonomi dan secara umum berkaitan dengan kehidupan kolektif atau publik Islam. Di masa kini, tidak ada lembaga tunggal yang bisa dikomparasikan dengan hisbah.
Di Indonesia pekerjaan dari hisbah itu kini dilakukan oleh berbagai menteri dan departemen yang berbeda. Selain itu, dalam perbankan syariah, para ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran yang amat besar, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syaria
Sedangkan untuk mengatasi praktik-praktik korupsi dan memperbaiki citra Indonesia sebagai negara yang korup, maka pemerintah membentuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), untuk membantu tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah ada, sehingga diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat itu maka tingkat korupsi di Indonesia dapat ditekan, sehingga dapat mempercepat proses perbaikan ekonomi di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi, orang-orang yang duduk dilembaga-lembaga pengawas malah ada (kalau tidak boleh dikatakan banyak) menjadi aktor yang merugikan negara.
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk melakukan interensi mana kal perbatasan keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak ada justifikasi untuk menunggu sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi sendiri ketimpangan yang ada[7]


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Hisbah menurut pengertian syara' artinya menyuruh orang (klien) untuk melakukan perbuatan baik yang jelas-jelas ia tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar yang jelas-jelas dikerjakan oleh klien (amar ma'ruf nahi munkar) serta mendamaikan klien yang bermusuhan.
Mu’jam al Wasith menerangkan definisi hisbah sebagai sebuah lembaga yang dibentuk oleh negara Islam dengan mengangkat seorang kepala yang bertugas mengawasi urusan umum, harga dan adab umum. Berdasarkan definisi tersebut, setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah yaitu:
  1. Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
  2. Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar
Prinsip dalam Hisbah sudah jelas, perdagangan harus sesuai dengan syariat. Hal-hal yang berbau kecurangan, korupsi, pemalsuan dan hal-hal lain yang mendzalimi masyarakat atau individu adalah hal yang dilarang dalam Islam dan ini menjadi pusat perhatian Hisbah dalam hal Ekonomi
Di Indonesia pekerjaan dari hisbah itu kini dilakukan oleh berbagai menteri dan departemen yang berbeda. Selain itu, dalam perbankan syariah, para ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran yang amat besar, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syaria
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk melakukan interensi mana kal perbatasan keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak ada justifikasi untuk menunggu sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi sendiri ketimpangan yang ada





DAFTAR PUSTAKA

M. Umer chapra. Masa depan ilmu ekonomi, Jakarta: gema insani, 2001
Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman, Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001.
M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yogyakarta: Ekonisia, 2003


[1]  Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia: Etika Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman, (Jakarta: Pustaka al-Kautsar, 2001), hal. 163
[4]  M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami, Yogyakarta: Ekonisia, 2003, hal. 326

[7] M. Umer chapra. Masa depan ilmu ekonomi, gema insani, jakarta. Hal 64

1 komentar: