BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Hisbah
adalah sebuah kata yang saya yakin agak ganjil bagi Sebagian besar masyarakat
Indonesia. Walaupun, mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Sebenarnya,
hisbah adalah sebuah kata yang takasing terdengar di pelosok barat Indonesia,
yaitu di Aceh dan diberbagai negara Islam lainnya.Dan begitulah memang maksud
dari hisbah, sebuah perhitungan, ada unsur pengawasan dan ada punish dan reward
di situ.
Hisbah
adalah sebuah institusi keagamaan di bawah kendali pemerintahan yang mengawasi
masyarakat agar menjalankan kewajibannya dengan baik,ketika masyarakat mulai
untuk mengacuhkannya dan melarang masyarakat melakukan hal yang salah,saat
masyarakat mulai terbiasa dengan kesalahan itu.Tujuan umumnya adalah untuk
menjaga lingkungan masyarakat dari kerusakan,menjaga takdir yang ada, dan
memastikan kesejahteraan masyarakat baik dalam hal keagamaan ataupun tingkah
laku sehari-hari sesuai dengan hukum Allah.
Upaya Negara untuk mejamin
kemaslahatan, keadilan, dan permainan jujur disemua lini kehidupan
direfleksikan dalam institusi hisbah,.Tujuan dibalik hisbah tidak hanya memungkinkan
pasar dapat beroperasi dgn bebas sehingga harga, upah, dan laba dapat
ditentukan oleh kekuasaan permintaan dan penawaran (yang terjadi jugg dinegara
kapitalis ), melainkan juga untuk menjamin bahwa semua agen ekonomi dapat
memenuhi tugasnya antara satu dengan yang lain dan mematuhi ketentuan syariat.
Setiap tindakan kehati-hatian perlu diambil untuk menjamin bahwa tidak ada
pemaksaan, penipuan, pemanfaatan kesempatan dalam kesempitan, atau pengabaiaan terhada pihak yang melakukan
akad, dan tidak ada penimbunan dan perusakan pasokan dengan tujuan menaikkan
harga.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Hisbah?
2. Apa Tujuan Dari
Hisbah?
3. Bagimana Prosedur dan Dimensi dari Hisbah?
4. Bagaiman peran Hisbah dalam bidang Ekonomi?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hisbah
Hisbah secara terminologi diambil dari kata HSB yang berarti menghitung
(reckoning dan computing) berarti pula kalkulasi, berpikir (thinking),
memberikan opini, pandangan dan lain-lain.[1]
Sedangkan menurut John L. Esposito, kata hisbah secara harfiah berarti jumlah,
hitungan, atau upah, hadiah, pahala. Namun, secara teknis, ia mengandung arti
institusi negara untuk mendukung kebaikan dan mencegah kemungkaran (al-amru bi
al-ma’ruf wa al-nahyu ‘an al-munkar). Institusi hisbah didefinisikan oleh Abdul
hadi sebagi sistem “ yang membuat seseorang bisa berlaku benar dalam prilaku
mereka.” Dalam kata lain ia adalah institusi check and balances.
Pengertian Hisbah Menurut Dr.
Kamal Ibrahim Mursi, aktifitas
konseling agama yang dijumpai pada zaman klasik Islam dikenal dengan nama
hisbah, atau ihtisab, konselornya disebut muhtasib, dan klien dari hisbah
tersebut dinamakan muhtasab 'alaih[2]
Hisbah menurut
pengertian syara' artinya menyuruh orang (klien) untuk melakukan perbuatan baik
yang jelas-jelas ia tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar yang jelas-jelas
dikerjakan oleh klien (amar ma'ruf nahi munkar) serta mendamaikan klien yang
bermusuhan. Hisbah merupakan panggilan, oleh karena itu muhtasib melakukannya
semata-mata karena Allah, yakni mem¬bantu orang agar dapat mengerjakan hal-hal
yang menumbuhkan kesehatan fisik, mental dan sosial, dan menjauhkan mereka dari
perbuatan yang merusak. Panggilan untuk melakukan hisbah didasarkan
kepada firman Allah SWT:
`ä3tFø9ur öNä3YÏiB ×p¨Bé& tbqããôt n<Î) Îösø:$# tbrããBù'tur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ tböqyg÷Ztur Ç`tã Ìs3YßJø9$# 4
y7Í´¯»s9'ré&ur ãNèd cqßsÎ=øÿßJø9$# ÇÊÉÍÈ
artinya : Hendaknya ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung. (Q/3:104)
Bentuk amar
ma'ruf dalam hisbah ialah menyuruh dan menghendaki kliennya mengerjakan yang
ma'ruf, yakni semua hal yang dituntut syara, termasuk perbuatan dan perkataan
yang membawa kemaslahatan bagi individu dan masyarakat, yang wajib maupun yang
sunat. Sedangkan bentuk nahi munkar dalam hisbah ialah meminta klien menjauhi
yang munkar, yakni semua yang dilarang syara`, termasuk perbuatan dan perkataan
yang mendatangkan kesulitan bagi pribadi dan masyarakat.
Sudah barang tentu hisbah dilakukan dengan prinsip
suka sama suka, bersifat sugesti dan introspeksi, sehingga klien menyadari
betul manfaat perbuatan ma'ruf dan bahayanya perbuatan munkar, dan dengan itu
klien terdorong pada perbuatan baik dan allergi terhadap yang mungkar, kuat
motivasi positipnya dan padam motivasi negatipnya. Hisbah
juga dilakukan dengan lemah lembut.
Mu’jam al Wasith menerangkan definisi hisbah sebagai sebuah lembaga yang
dibentuk oleh negara Islam dengan mengangkat seorang kepala yang bertugas
mengawasi urusan umum, harga dan adab umum. Berdasarkan definisi tersebut,
setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah[3],
yaitu:
1.
Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga
(departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
2.
Tugas utamanya adalah melakukan amar
makruf nahi mungkar
3.
Tugas hisbah yang lebih spesifik adalah
mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar, menjaga mekanisme pasar berjalan
normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan tindakan korektif ketika terjadi
distorsi pasar.
Menurut Islahi
yang mendasarkan pada kajian-kajian kitab klasik, terutama karya Ibnu Taimiyah,
dan prakteknya pada perekonomian negara Islam pada masa lalu, menjelaskan
fungsi umum al-hisbah, yaitu:[4]
- Sebuah sistem yang secara umum digambarkan pelaksanaan kebajikan dan kewajiban oleh muhtashib dan berkaitan dengan aspek agama dan yuridis dalam pengurusannya
- Digambarkan sebagai praktek dan tehnik pengawasan secara detail. Pengawasan secara prinsip dilakukan atas berbagai bentuk produk kerajinan dan perdagangan, bahkan juga mencakup tata administrasi dan kualitas maupun standar produk
B. Tujuan Utama Hisbah.
Dari penjelasan di atas,sudah dapat diketahui dasar dari adanya
hisbah.Jika bisa di pecah,maka tujuan utama hisbah adalah :
1. Menjaga agama
Allah dengan memastikan bahwa agama Allah di jalankan oleh masyarakat,dan
dengan menjaga agar tidak di selewengkan agama Allah
tersebut.
2. Menyiapkan lingkungan sosial yang condong pada kebajikan dengan terus menerus mendukung standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.
2. Menyiapkan lingkungan sosial yang condong pada kebajikan dengan terus menerus mendukung standarisasi moral yang tinggi dan tidak mentoleransi tindakan amoral.
3. Menyiapkan
manusia agar condong pada kebajikan yang berkaitan dengan kegiatannya dan
berusaha untuk berguna bagi lingkungan sosialnya.
4. Membangun kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip.Maksudnya adalah ada kesepakatan social diantara masyarakat sehingga dengan di jalnkannya kesepakatan tersebut, diharapkan prinsip-prinsip yang Allah tetapkan dan berlaku dalam masyarakat tidak di langgar.
4. Membangun kesepakatan sosial agar tidak terjadi kejahatan pada prinsip.Maksudnya adalah ada kesepakatan social diantara masyarakat sehingga dengan di jalnkannya kesepakatan tersebut, diharapkan prinsip-prinsip yang Allah tetapkan dan berlaku dalam masyarakat tidak di langgar.
5.
Mengembangkan, meramalkan, dan menyiapkan standar sosial yang tepat dengan
masyarakat dan memastikan bahwa masyarakat mengerti
tentang itu.Agar tidak ada kejahatan yang dianggap benar dan sebaliknya.
6. Menjaga agar
azab Allah tidak turun ke masyarakat dan mencegah korupsi.Karena sesungguhnya
azab Allah akan kena pada setiap insane baik ia beriman
atau tidak ketika ada kezaliman yang terjadi,namun tidak berusaha
di rubah.
7. Meningkatkan status untuk menjadi manusia terbaik dimata Allah.Dengan penerapan hisbah ini di harapkan, individu dalam masyarakat dapat menjadi individu yang baik di mata Allah dan mampu mencapai derajat taqwa.
7. Meningkatkan status untuk menjadi manusia terbaik dimata Allah.Dengan penerapan hisbah ini di harapkan, individu dalam masyarakat dapat menjadi individu yang baik di mata Allah dan mampu mencapai derajat taqwa.
C. Hisbah Dan Ekonomi
Seperti
yang sudah banyak di jelaskan di atas,bahwa hisbah adalah sebuah institusi yang
menjaga amar makruf dan menjauhi kemungkaran.Hisbah dalam cakupan yang
luas,,mengatur segala jenis hal dalam kehidupan kemasyarakatan.Termasuk ekonomi
di dalamnya. Ketika Hisbah berdiri tegak dengan perangkat-perangkatnya, maka
Ekonomi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan syariatnya,
perangkat-perangkat yang di butuhkan dalam Hisbah,khususnya yang mengatur dalam
perekonomian
C.1.Prinsip
Prinsip dalam Hisbah sudah jelas,
perdagangan harus sesuai dengan syariat. Hal-hal yang berbau kecurangan,
korupsi, pemalsuan dan hal-hal lain yang mendzalimi masyarakat atau individu
adalah hal yang dilarang dalam Islam dan ini menjadi pusat perhatian Hisbah
dalam hal Ekonomi.
Dengan dasar dalam Q.S Al’araf:157 ‘(Yaitu)orang-orang yang mengikuti
rasul,nabi yang ummi yang (namanya)mereka dapati tertulis dalam Taurat dan
Injil yang ada di sisi mereka,yang menyuruh mereka mengerjakan yang makruf dan
melarang mereka dari mengerjakan yang munkar…”
Dan Q.S AnNahl :90 “Sesungguhnya Allah menyuruh(kamu) berlaku adil
dan berbuat kebajikan,memberi kepada kaum kerabat ,dan melarang dari perbuatan
keji, kemungkaran dan permusuhan…”
Subhanallah, betapa Allah telah memuliakan manusia dengan islam, sampai
hal dalam perdagangan pun harus dilakukan dengan ahsan atau baik. Jadi jelas,bahwa dalam bedagang atau bisnis
pun Hisbah mengawasi agar perdagangan berjalan dengan adil sehingga masyarakat
bisa sejahtera.
C.2. Prosedur
Dan Dimensi
Mengacu pada Imam Al Ghazali dalamkitab Ihya Ulumuddin Vol.VII, ada empat
elemen penting:
1.
Kualifikasi dari Muhtasib
Muhtasib adalah
Hakim atau Qadi, yang harus mampu mengambil keputusan setiap tempat dan
setiap waktu.Muhtasib haruslah orang yang paham terhadap Islam atau
faqih.Dan paham terhadap masalah yang di hadapi.Muhtasib haruslah
orang yang membela kepentingan umum.Sifat-sifat seorang pemimpin juga mutlak
di miliki,karena ia harus bijak dalam melihat masalah dan mengambil
keputusan
2. Kondisi dari Proses Hisbah.
2. Kondisi dari Proses Hisbah.
Kondisi dari
Hisbah terkadang berada dalam posisi syubhat.Harus hati-hati juga dalam
membedakan mana yang halal,syubhat dan haram.
3. Tugas
dari Muhtasib.
Jelas,tugas
menjadi muhtasib adalah dalah tugas yang berat.Tugas dimana segala sesuatu
harus dijalankan dengan komprehensif. Muhtasib haruslah orang yang paham
dalam kehidupan sosial terutama perdagangan day to
day..dari hari ke hari.
Bahkan DR.Mukhtar Holland,yang menterjemahkan dari Buku Imam Ibnu Taymiyya : Tugas Umum dalam Islam ( Institusi Hisbah )yang di publikasikan pada tahun1983 membagi tugas Muhtasib dalam dua bagian[5]:
Bahkan DR.Mukhtar Holland,yang menterjemahkan dari Buku Imam Ibnu Taymiyya : Tugas Umum dalam Islam ( Institusi Hisbah )yang di publikasikan pada tahun1983 membagi tugas Muhtasib dalam dua bagian[5]:
a.
Mengatur Ekonomi secara Islami Sesuai
dengan AlQur’an, hadist dan ijtihad,ijma para ulama.
b.
Menegakkan Keadilan Sosial Keadilan
bagi semua,bagi muslim maupun non muslim
4.
Derajat Pengukuran Hisbah.
Ada Sepuluh
tingkatan tindakan muhtasib menurut Imam Abu Hamid Al Ghazali yang harus
dilakukan dengan benar dan penuh kesungguhan,yaitu:
1. Mencari tahu tentang kemungkara tanpa harus memata-matai atau memaksa orang untuk memberi informasi
1. Mencari tahu tentang kemungkara tanpa harus memata-matai atau memaksa orang untuk memberi informasi
2. Menasihati
orang yang berbuat kedzaliman tsb sebelum memberi hukuman
3. Melarang dan menasihati dengan kata-kata
3. Melarang dan menasihati dengan kata-kata
4. Menggiatkan
untuk takut yang sebenarnya pada Allah SWT
5. Mengingatkan
dengan keras ketika kata-kata lembut sudah tidak mempan
6. Usahakan untuk membuat kemungkaran di jauhi secara fisik
6. Usahakan untuk membuat kemungkaran di jauhi secara fisik
7. Mewaspadai
hal-hal yang mungkin akan buruk di masa yang bentar lagi datang, apalgi jika si
pembuat kemungkaran belum sadar.
8. Menjatuhi
Hukuman Fisik tanpa menggunakan senjata untuk menghindari kerusakan atau darah
tertumpah
9. Menggunakan
senjata yang cocok mengindikasikan ada tindakan serius yang akan di ambil
10. Untuk
memaksa regulasi,bisa lewat bantuan polisi juga untuk menuntut si pelaku
kemungkaran dalam sistem konvensional
ketika Perangkat Perangkat sudah tegak dalam Penerapan Hisbah,maka Hisbah akan
sangat berperan dalam hal ekonomi.
Hisbah mempunyai peran yang sangat penting dalam Ekonomi[6],yaitu:
- Standarisasi Mutu yang cukup tinggi Ketika ada Hisbah,maka masyarakat pedagang harus menyediakan barang terbaiknya!kenapa?karena hisbah juga mengatur tentang mutu barang yang ada di masyarakat.Ketika ada penipuan atau kecurangan mutu barang yang dilakukan oleh produsen dan mendzalimi konsumen,maka petugas hisbah siap bertindak.Kualitas Barang harus sesuai dengan harga yang di tetapkan produsen dan yang dijanjikan oleh produsen kepada konsumen.Produsen pun tidak bisa menjiplak karya produsen lain,karena dengan adanya peniruan dalam karya produksi akan menyebabkan kerugian baik bagi produsen yang punya hak cipta atau bagi masyarakat pengguna.Dan jelas,penjiplakan yang mendzolimi dilarang dalam Islam.
- Regulasi perdagangan lebih teratur. Karena Hisbah mempunyai pengawas yang siap mengawasi setiap kezaliman dalam perdagangan,maka masyarakat akan cenderung hati-hati dalam berdagang.Apalagi ada dasar AlQur’an dan ketakutan yang tinggi pada Allah menjadikan masyarakat lebih jujur dalam berdagang,lebih jujur dalam menyediakan supply barang, tidak ada lagi penimbunan barang yang membuat peningkatan harga di masyarakat.Sehingga kurva permintaan dan penawaran akan selalu berada dalam kondisi Equilibrium.Regulasi di tingkat birokrat juga akan lebih mudah dan menguntungkan ketika ada Hisbah.Karena Hisbah ada di bawah pemerintah,dan ketika ada orang pemerintahan yang berani main api maka hukumannya akan lebih berat..
- Terhindarnya ekonomi biaya tinggi Dengan regulasi yang teratur ,akan menyebabkan biaya yang tercipta rendah!karena tidak ada uang pungutan liar sana-sini yang biasa di pungut oleh pihak birokrat ataupun orang-orang yang ingin mengambil keuntungan di tas penderitaan orang lain.
- Harga yang terbentuk di masyarakat tidak akan mendzalimi Masyarakat. Dalam Islam,tidak masalah jika kita masuk dalam pasar monopoli,namun yang paling harus di catat adalah..masuknya kita tidak membuat kita semena-mena terhadap permintaan masyarakat sehingga dengan seenaknya kita bisa menaikkan harga.Dengan adanya Hisbah akan ada pelindung masyarakat dari harga yang mencekik yang umumnya di lakukan oleh perusahaan yang bermain secara monopoli.Atau sebaliknya,muhtasib juga bisa mencegah seseorang atau perusahaan yang masuk ke pasar dengan harga yang sangat rendah sehingga merugikan pemain lain yang ada dalam pasar tersebut.Bahkan dengan adanya biaya relative rendah dalam produksi harus menyebabkan produsen memberikan harga yang wajar.
- Kesejahteraan Masyarakat akan lebih merata Ketika barang yang di butuhkan masyarakat hadir secara cukup dengan harga yang layak,akan membuat masyarakat jauh dari kemiskinan dan dekat dengan kesejahteraan.Pendapatan dan kepemilikan barang akan cenderung merata atau distribusi merata.Sehingga gap atau kecemburuan sosial dapat di cegah dan sangat sedikit presentasenya,bahkan nol.
- Perdagangan di Dunia Internasional lebih menguntungkan Karena kita memiliki barang yang baik dan berkualitas,cara yang baik atau ahsan dalam berdagang, maka kita akan lebih mudah dalam mendapatkan keuntungan di dunia Internasional.Karena memang fitrah manusia menyukai jika di berikan yang terbaik.
- Kecerdasan masyarakat dalam Ekonomi Yang berperan di Hisbah tidak hanya petugas hisbah saja, namun juga masyarakat umum. Karena pengaduan akan kedzoliman bisa saja di lakukan oleh masyarakat umum.Secara tidak langsung,masyarakat di buat untuk lebih punya pemahaman dalam hal ekonomi dan bisnis,agar tidak mudah untuk di dzolimi dan agar bisa membantu anggota masyarakat lain yang sedang terdzolimi.
- Pemain yang berada di Perdagangan adalah yang terbaik Ketika hal nomor 1-7 diatas berlangsung dengan baik,maka akan sangatt jelas terlihat oleh masyarakat siapa yang jujur dalam berdagang dan siapa yang curang.Karena dalam hisbah sendiri,prinsip akuntabilitas dan keterbukaan berjalan dengan baik -seharusnya.Bagi yang curang,maka akan ada hukuman baik dari pihak hisbah maupun hukuman moral dalam masyarakat.Sehingga akhirnya,hanya yang terbaiklah yang bisa bertahan dalam pasar.
D. Hisbah Di Indonesia
Al hisbah didirikan sebagi kontrol dari pemerintah melalui kegiatan
perorangan yang khususnya memiliki garapan bidang moral, agama dan ekonomi dan
secara umum berkaitan dengan kehidupan kolektif atau publik Islam. Di masa
kini, tidak ada lembaga tunggal yang bisa dikomparasikan dengan hisbah.
Di Indonesia pekerjaan dari hisbah itu kini dilakukan oleh berbagai
menteri dan departemen yang berbeda. Selain itu, dalam perbankan syariah, para
ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran
yang amat besar, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syaria
Sedangkan untuk mengatasi praktik-praktik korupsi dan memperbaiki citra
Indonesia sebagai negara yang korup, maka pemerintah membentuk KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), untuk membantu tugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang sudah ada, sehingga diharapkan dengan adanya pengawasan yang ketat itu
maka tingkat korupsi di Indonesia dapat ditekan, sehingga dapat mempercepat
proses perbaikan ekonomi di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi, orang-orang
yang duduk dilembaga-lembaga pengawas malah ada (kalau tidak boleh dikatakan
banyak) menjadi aktor yang merugikan negara.
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk melakukan interensi mana kal
perbatasan keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak ada justifikasi
untuk menunggu sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi sendiri
ketimpangan yang ada[7]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Hisbah
menurut pengertian syara' artinya menyuruh orang (klien) untuk melakukan
perbuatan baik yang jelas-jelas ia tinggalkan, dan mencegah perbuatan munkar
yang jelas-jelas dikerjakan oleh klien (amar ma'ruf nahi munkar) serta
mendamaikan klien yang bermusuhan.
Mu’jam al Wasith menerangkan definisi hisbah sebagai sebuah lembaga yang
dibentuk oleh negara Islam dengan mengangkat seorang kepala yang bertugas
mengawasi urusan umum, harga dan adab umum. Berdasarkan definisi tersebut,
setidaknya ada tiga poin penting mengenai institusi hisbah yaitu:
- Bahwa hisbah adalah sebuah lembaga (departemen) yang secara khusus dibentuk oleh pemerintah.
- Tugas utamanya adalah melakukan amar makruf nahi mungkar
Tugas hisbah
yang lebih spesifik adalah mengawasi berbagai kegiatan ekonomi di pasar,
menjaga mekanisme pasar berjalan normal dan tidak terdistorsi, dan melakukan
tindakan korektif ketika terjadi distorsi pasar
Prinsip dalam Hisbah sudah jelas, perdagangan harus sesuai dengan
syariat. Hal-hal yang berbau kecurangan, korupsi, pemalsuan dan hal-hal lain
yang mendzalimi masyarakat atau individu adalah hal yang dilarang dalam Islam
dan ini menjadi pusat perhatian Hisbah dalam hal Ekonomi
Di Indonesia pekerjaan dari hisbah itu kini dilakukan oleh berbagai
menteri dan departemen yang berbeda. Selain itu, dalam perbankan syariah, para
ulama yang berkompeten terhadap hukum-hukum syariah memiliki fungsi dan peran
yang amat besar, yaitu sebagai Dewan Pengawas Syaria
Negara tidak perlu ragu – ragu untuk melakukan interensi mana kal
perbatasan keadilan dan kejujuran telah dilanggar dan tidak ada justifikasi
untuk menunggu sampai kekuatan- kekuatan pasar mampu mengoreksi sendiri
ketimpangan yang ada
DAFTAR PUSTAKA
M. Umer chapra. Masa depan ilmu ekonomi, Jakarta : gema insani,
2001
Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam, terj. Indonesia : Etika Bisnis Dalam Islam oleh
Samson Rahman, Jakarta :
Pustaka al-Kautsar, 2001.
M.B. Hendrie Anto, Pengantar Ekonomi Mikro Islami,
Yogyakarta : Ekonisia, 2003
http://ekisonline.com/index.php?option=com_content&task=view&id=185&Itemid=27,
akses 7 oktober 2009
http://dyahlam.blogspot.com/2008/12/urgensi-lembaga-hisbah.html.
akses 7 oktober 2009.
http://mubarok-institute.blogspot.com/2008/10/konseling-agama-dalam-tradisi
islam.html akses 7 oktober 2009
[1] Mustaq Ahmad, Business Ethics In Islam,
terj. Indonesia : Etika
Bisnis Dalam Islam oleh Samson Rahman, (Jakarta : Pustaka al-Kautsar, 2001), hal. 163
[3]
http://dyahlam.blogspot.com/2008/12/urgensi-lembaga-hisbah.html.
akses 7 oktober 2009
1 http://dyahlam.blogspot.com/2008/12/urgensi-lembaga-hisbah.html.
akses 7 oktober 2009
[6]http://ekisonline.com/index.php?option=com_content&task=view&id=185&Itemid=27,
akses 7 oktober 2009
[7] M. Umer
chapra. Masa depan ilmu ekonomi, gema insani, jakarta . Hal 64
Download File Makalah Lengkap Pengawasan Pasar Ekonomi Islam di jurnalmakalah.com
BalasHapus