Cari Blog Ini

Minggu, 26 Februari 2012

MAKALAH MUDHARABAH DAN APLIKASINYA DALAM PERBANKAN ISLAM



BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mudharabah merupakan satu pembahasan yang banyak diungkap dalam kitab-kitab fiqh klasik. Dewasa ini, wacana tentang Mudharabah menjadi semakin mencuat seiring perkembangan perbankan syari’ah. Dalam lembaga perbankan syari’ah itu, Mudharabah menjadi salah satu kunci penting dalam kajian-kajian lebih komprehensif mengenai perbankan syari’ah. Apa yang dikenal dengan sistem bagi hasil sebagai alternatif sistem bunga dalam perbankan konvensional, sejatinya, dari term Mudharabah ini.
Semua rasanya sepakat bahwa Mudharabah mengandung nilai-nilai luhur kemanusiaan dan perwujudan prinsip keadilan dalam sebuah usaha ekonomi. Heterogenitas tingkat kemakmuran hidup manusia bagian dari realitas kehidupan yang tak terbantahkan sepanjang masa. Mudharabah ada untuk memberikan kesempatan agar heterogenitas itu tidak terlampau curam menghubungkan golongan kaya dengan masyarakat miskin. Namun, eksistensinya dalam dunia modern belum menampakan kontribusi yang signifikan. Perbankan syari’ah sebagai penopang Mudharabah tidak dapat berbuat banyak untuk memberdayakannya. Ada apa dengan Mudharabah Dan mengapa dengan perbankan syari’ah dalam prakteknya?

B. Rumusan Masalah
1. bagaimana pengertian mudharabah?
2. apa saja rukun dan syarat sah nya mudharabah?
3. bagaimana aplikasi mudharabah dalam perbankan syariah?










BAB II
PEMBAHASAN
MUDHARABAH DAN APLIKASINYA DALAM BANK ISLAM

A. Pengertian Mudharabah
Mudhaarabah memiliki dua istilah yaitu Al Mudharabah dan Al Qiradh sesuai dengan penggunaannya di kalangan kaum muslimin. Penduduk Irak menggunakan istilah Al Mudharabah untuk mengungkapkan transaksi syarikat ini. Sedangkan orang Hijaz menyebutnya dengan istilah Qiradh . Disebut sebagai mudharabah karena diambil dari kata dharb di muka bumi yang artinya melakukan perjalanan yang umumnya untuk berniaga dan berperang, Allah berfirman:
“Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari al-Qur’an.” (Qs. Al Muzammil: 20)
Ada juga yang mengatakan diambil dari kata: dharb (mengambil) keuntungan dengan saham yang dimiliki. Disini perbandingan antara usaha pengelola modal dan modal yang dimiliki pihak pemodal, sehingga keduanya seimbang.
Kontrak mudharabah dibentuk secara bebas antara kedua orang atau lebih dengan tujuan mencari keuntungan yang kemudian untuk dibagikan antara pemilik modal dengan pengelola modal, berdasarkan kesepakatan mutualilitas dan secara fair dan sama. Mitra yang aktif (pengelola) secara bebas melakukan perdagangan dengan modal yang dipercayakan kepadanya dengan jalan yang ia anggap terbaik, serta dapat meningkatkan hasil dari bisnis sesuai dengan yang tersebut di dalam kontrak.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pengelola (mudharib), akad kemitraan ini menurut Para ulama membagi Al Mudharabah menjadi dua jenis:
1) Al Mudharabah Al Muthlaqah (Mudharabah bebas).
Pengertiannya adalah sistem mudharabah dimana pemilik modal (investor/Shohib Al Mal) menyerahkan modal kepada pengelola tanpa pembatasan jenis usaha, tempat dan waktu dan dengan siapa pengelola bertransaksi. Jenis ini memberikan kebebasan kepada Mudhorib (pengelola modal) melakukan apa saja yang dipandang dapat mewujudkan kemaslahatan.
2) Al Mudharabah Al Muqayyadah (Mudharabah terbatas).
Pengertiannya pemilik modal (investor) menyerahkan modal kepada pengelola dan menentukan jenis usaha atau tempat atau waktu atau orang yang akan bertransaksi dengan Mudharib.

B. Rukun Mudharabah
Al Mudharabah seperti usaha pengelolaan usaha lainnya memiliki tiga rukun:
1. Adanya dua atau lebih pelaku yaitu investor (pemilik modal) dan pengelola (mudharib).
2. Objek transaksi kerja sama yaitu modal, usaha dan keuntungan.
3. Pelafalan perjanjian.( ijab dan Qobul)
Sedangkan menurut imam Al Syarbini dalam Syarh Al Minhaaj menjelasakan bahwa rukun Mudharabah ada lima, yaitu Modal, jenis usaha, keuntungan, pelafalan transaksi dan dua pelaku transaksi. Ini semua ditinjau dari perinciannya dan semuanya tetap kembali kepada tiga rukun di atas.

C. Syarat Sah Mudharabah
Syarat – syarat sah mudharabah berkaitn dengan aqidani ( dua orang yang akan berakad) modal dan laba.
1. Syarat aqidani : di shyaratkan bagi orang yang akan melakukan akad, yakni pemilik modal dan pengusaha adalah ahli yang mewakilkan atau menjadi wakil. Sebab mudharib mkengusahakan harta pemilik modal, yakni menjadi wakil.
2. Syarat modal : modal harus berupa uang, modal harus diketahui dengan jelas dan memiliki ukuran, modal harus ada. Modal harus diberikan kepada pengusaha
3. Syarat – syarat laba : laba harus memilki ukuran dan laba harus berupa bagian yang umum.

D. Aplikasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Mudharabah di dunia bank syariah merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional bank Islam secara keseluruhan. Aplikasi mudharabah pada bank syariah cukup kompleks, namun secara global dapat diklasifikasikan menjadi dua:
1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank
2. Akad mudharabah antara bank dengan nasabah peminjam
Berikut ini uraian sekaligus tinjauan syar’i terhadap aplikasi tersebut :
1. Akad mudharabah antara nasabah penabung dengan bank.
Aplikasinya dalam perbankan syariah adalah:
a. tabungan berjangka
yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus seperti tabungan qurban, tabungan pendidikan anak, dan sebagainya.
Sistem atau teknisnya adalah nasabah penabung memiliki ketentuan-ketentuan umum yang ada pada bank seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan rekening, mengisi formulir, menyertakan fotokopi KTP, specimen tanda tangan, dan lain sebagainya.Lalu menyebutkan tujuan dia menabung, misal untuk pendidikan anaknya, lalu disepakati nominal yang disetor setiap bulannya dan tempo pencairan dana.
Pada praktiknya, dana akan cair pada saat jatuh tempo plus bagi hasil dari usaha mudharabah. Secara kenyataan di lapangan, pihak bank bisa langsung memberikan hasil mudharabah secara kredit tiap akhir bulan.
b. Deposito biasa
Ketentuan teknisnya sama seperti ketentuan umum yang berlaku di semua bank. Pada produk ini, pihak penabung bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan pihak bank sebagai mudharib (amil). Pada praktiknya harus ada kesepakatan tenggang waktu antara penyetoran dan penarikan agar modal (dana) dapat diputarkan. Sehingga ada istilah deposito 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.
Juga dibicarakan nisbah (persentase) bagi hasilnya dan biasanya dana akan cair saat jatuh tempo. Secara kenyataan, semua akad pada tabungan berjangka dan deposito tertuang pada formulir yang disediakan pihak bank di setiap Customer Service (CS)nya.
c. Deposito khusus (special investment)
Di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu. Keumuman bank syariah tidak menerapkan produk ini.
2. Akad mudharabah antara bank dan nasabah peminjam
Pada umumnya banyak bank syariah yang tidak mengalokasikan dana pembiayaan ke produk mudharabah dikarenakan risiko yang cukup tinggi, di antaranya:
a. Side streaming, nasabah menggunakan dana itu tidak seperti yang disebut dalam akad
b. Lalai dan kesalahan nasabah yang disengaja
c. Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila dia tidak jujur.
Bank syariah lebih banyak mengalokasikan pembiayaan2 ke produk murabahah. Pihak bank akan mengadakan akad dengan skema mudharabah dengan masalah melalui proses yang cukup ketat, di antaranya:
a. Melihat reputasi nasabah dalam dunia usaha
b. Melakukan pembiayaan pada usaha-usaha yang dapat diprediksi
pendapatannya seperti:
1) mudharabah dengan koperasi yang melakukan akad murabahah untuk memenuhi kebutuhan karyawannya.
2) mudharabah dengan pihak yang bergerak di bidang rental officer.
c. Untuk usaha-usaha yang kurang bisa diprediksi pendapatannya,
seringkalinya dialihkan ke akad murabahah. Pada akad mudharabah ini pihak bank bertindak sebagai shahibul maal (pemodal) dan nasabah sebagai mudharib (amil) Saat akad, nasabah dan bank melakukan kesepakatan tentang:
1) Biaya yang dikeluarkan
2) Nisbah (persentase) bagi hasil Nisbah ini bisa berubah-ubah, misal: 3 bulan pertama 60:40, tiga bulan kedua 50:50.
3) Tenggang waktu mudharabah
a) pihak nasabah memberikan dokumen tentang reputasi dia, pendapatan usahanya, dan lain-lain yang dibutuhkan pihak bank
b) setiap tiga bulan, pihak nasabah membayar kepada bank keuntungan usaha dengan membuat laporan realisasi pendapatan (LRD)
c) Pada umumnya pihak bank tidak terlibat dalam usaha nasabah, pihak bank hanya terlibat dalam pembiayaan
d) Akad mudharabah ini disertai adanya jaminan dari pihak nasabah.

E. Sistem Mudharabah Dan Perkembanganya Di Perbankan Syari’ah
Sistem Mudharabah di perbankan syari’ah dalam mengaplikasikan sistem mudharabah sebagai berikut :
a) Didalam praktik perjanjian dilaksanakan dalam bentuk perjanian baku (standart contract).hal ini membatasi atas kebebasan kontrak. Adanya pembatasan dimaksud, berkaitan dengan kepentingan umum agar perjanjian baku itu diatur dalam undang-undang atau setidak-tidaknya diawasi oleh pihak dewan pengawas nasional.
b) Bentuk akad produk mudharabah dibank syari’ah dimaksud, dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang disebu perjanjian bagi hasil.
c) Dalam perjanjian tertulis akad perjanjian mudharabah disebutkan nisbah bagi hasilpemilik dana (shahibul mal) dan untuk pengelola dana (mudharib).nisbah bagi hasil ini berlaku sampai berakhirnya perjanjian.
d) Pelaksanaan akad mudharabah terjadi apabila ada calon nasabah yang akan menabung atau meminjam modal dari bank syari’ah.
e) Nasabah yang meminjam uang kemudian terlambat membayar bank tidak memberi denda , tetapi memberi peringatan.
f) Sistem amanah (kepercayaan).
Seseorang memperoleh kredit karena pihak bank mempunyai kepercayaan kepada peminjam.karena itu, pemberian krdit kepada seseorang karena ada kepercayaan dari pihak bank.kredit tnpa kepercayaan tidak mungkin terjadi, karena dikhawatirkan dana yang diserahkan kepada pihak disalahgunakan oleh pihak nasabah dan/atau tidak dibayar/dikembalikan kepada pihak bank pinjaman yang dimaksud.
Selain menggunakan sistem yang digunakan diatas , phak perbankan syari’ah berpedoman pada undang-undang no 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang no 7 tahun 1992 tentang perbankan.undang-undang dimaksud, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembiayaan berdaarkan prinsip syari’ah adalah penyediaan uang atau tagihan-tagihah n yang dapat dipersamakan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentudengan imbalan atau bagi hasil.oleh karena itu , sebelum pihak bank mengeluarkan kredit terlebih dahulu calon peminjam memenuhi persyaratan sebagai prosedur yang diatur oleh per undang-undangan agar terjadi ketertiban dan mendapat kredit .
Untuk mendapatkan pinjaman dari pihak bank yang dikemukakan diatas, mengenai prosedur permohonan pembiayaan, yaitu mulai dari prosedur permohonan pembiayaan, yaitu mulai dari prosedur permohonan , pengisian formulir, dan smapai mendapatkan kredit dari pihak bank , maka dapat diuraikan secara singkat sebagai berikut :
a) Calon nasab mengajukan permohonan pembiayaan secara tertulis kebank pelaksanaan terdekat, yang alamat/tempat tinggalnya (calon nasabah) termasuk wilayah kerja (daerah hukum) bank yang setuju dan sesuai dengan bidang atau sekor konomi yang ditentukan.
b) Calon nasabah mengisi daftar isian /formulir/blanko yang telah isediakan oleh pihak bank.
c) Bank melakukan penelitian/menganalisis terhadap dana yamg tersedia (plafond pembiayaan) dan pribadi calon nasabah.
d) Setelah bank selesai mengadakan analisisdan semua persyaratan terpenuhi maka dilakukan penandatanganan perjanjian pembiayaan dan pengikatan perjanjian.
e) Penarikan pembiayaanatau pencairan pembiayaan /relisasi pembiayaan.hal ini berarti calon nasabah memperoleh kredit dengan sendirinya calon nasabah menjadi nasabah.
Berdasarkan hal diatas, dapat dikatakan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi pihak bank dalam menilai si pemohon pembiayaan mengenai kelayakan untuk memperoleh pinjaman adalah sebagai berikut :
a) Karakter (charakter), yaitu sifat pribadi termasuk perilaku permohonan pembiayaan perlu dibahas dan diteliti secara hati-hati oleh pihak bank.
b) Kemampuan(capability), yaitu penilaian atas besrnya modal nasabah yang akan diserahkan dalam perusahaan.
c) modal (capital), yaitupenilaian atas besarnya modal nasabahyang diserahkan dalamperusahaan.
d) Persyaratan (condition), yaitupada umumnya adalah penilaian terhadap kondis ekonomi, regional,nasional,maupun internasional terutama yang berhubungan dengan sektor usaha nasabah dan keamanan kredit itu sendiri;
e) Jaminan (collateral).istilah ini berarti jaminan tambahan karena jamnan utama adalah pribadi yang dinilaibonafiditasdan solidaritasnya.

F. Contoh Perhitungan Tabungan Mudharabah
1. Tabungan mudharabah
Tabungan Mudharabah (TABAH) adalah simpanan pihak ketiga di Bank islam yang penarikanya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kalli sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini bank islam sebagai Mudharib dan deposan sebagai shohibul mal
Bank sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shohibul mal sesuai dengan nis yang telah disetujui bersaama. Pembagian keuntungan dapat di lakukan setiap bulan berdasarkan Saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut
Contoh perhitunganya adalah, Saldo rata-rata Tabungan Mudharabah Tuan B di bank Islam sebesar Rp 500.000. nisbah bagi hasil 50%:50%.dan diasumsikan total saldo dana tabungan mudharabah di bank Islam Rp 100 juta.dan keuntungan yang diperoleh untuk dana tabungan sebesar Rp 3 juta.maka pada akhir bulan nasabah akan memperoleh dana bagi hasil


Rp 500.000
x Rp 3.000.000 x 50 % = Rp 7.500
Rp 100.000.000
( belum termasuk Pajak)

2. Deposito mudharabah
Deposito mudharabah merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga ( perseroan atau badan Usaha) yang penarikanya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu jatuh tempo, dengan mendapatkan imbalan bagi hasil.
Imbalan dibagi dalam bentuk berbagai pendaptan atas penggunaan dan tersebut secara syariah dengan proporsi pembagian katakanlah 70: 30, 70% untuk deposan dan 30% untuk bank. Sedangkan jangka waktu deposito mudharabah berkisar antara 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 Bulan
Contoh Prnghitunganya, Tuan A menempatkan dana Deposito Investasi mudharabah di bank sebesar Rp 1 juta.jangka waktu 1 bulan,nisbah bagi hasil 70%:30%(70 untuk nasabah dan 30 untuk bank).diasumsikan total dana deposito mudharabah di bank Rp 250 juta dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito sebesar Rp 6 juta. Maka saat jatuh tempo nasabah akan memperoleh bagi hasil

Rp 1.000.000
x Rp 6.000.000 x 70 % = Rp 16.800
Rp 250.000.000
( belum termasuk Pajak)












DAFTAR PUSTAKA

H. Zainuddin Ali. Hukum perbankan Syariah. Sinar Grafika: Jakarta . 2008
Muhammad Syafi’I Antonio. Apa dan Bagaimana Bnak Islam. Dana Bhakti Wakaf:yogyakata. 1992
Rahmat Syafi’i. Fiqih Muamalah. Pustaka setia: Bandung. 2001
http://zonaekis.com/definisi-mudharabah. akses 3 Oktober 2010
http://www.asysyariah.com/aplikasi-Mudharabah.php. akses 3 Oktober 2010

3 komentar:

  1. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus
  2. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus
  3. LOI THERESA

    Pada masa ini, kami memberi pinjaman kepada orang Asia Asia liar pertaruhan dunia liar

    negara dan sebagainya. @ 2% Kadar Faedah dengan NO KAWALAN KREDIT dari USD5000, hingga berbilion dolar dalam tempoh 12-144 Bulan.

    REMUNERASI LENDING kami bermula dalam masa 3 bulan selepas penerima menerima pinjaman pada hari kelulusan dan kami menawarkan pelbagai

    daripada pinjaman, termasuk:
    * Penyatuan hutang
    * Pinjaman Perniagaan
    * Pinjaman Peribadi
    * Pinjaman Rumah
    * Pinjaman Kewangan Kereta

    ✔. Senarai hitam boleh dikenakan

    ✔. NO CHECK CREDIT

    Kajian ✔.Debt atau perintah mahkamah boleh dikenakan

    ✔.ETC boleh memohon.
    Pinjaman Tunai Theresa Syarikat ini adalah a

    filem pinjaman berdaftar dan dibenarkan dan kami menawarkan pinjaman kepada semua warganegara yang tersenarai hitam, tidak semak KREDIT.

    Terapkan sekarang dengan nombor mudah alih anda, nombor ID, nama penuh, jumlah pinjaman dan tempoh pinjaman kepada E-mel

    : Nombor pejabat Theresaloancompany@gmail.com ++ 12817208403

    Untuk kejelasan lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami atau WhatsApp (+12817208403).

    Salam sejahtera,

    Ada

    Pengiklan Pinjaman (Pr),

    Pinjaman Theresa 📩

    BalasHapus